Muna

BPN Muna Menargetkan 42 Sertipikasi Tanah Wakaf Masjid Tahun 2025 Tuntas

3116
×

BPN Muna Menargetkan 42 Sertipikasi Tanah Wakaf Masjid Tahun 2025 Tuntas

Sebarkan artikel ini
Tim BPN Muna Koordinasi dan identifikasi dengan KUA dan pengurus masjid se kecamatan watoputeh. (Foto : LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna mulai melakukan identifikasi dan verifikasi masjid dan rumah ibadah dalam rangka sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah se–Kabupaten Muna periode semester 2 tahun 2025.

Kepala BPN Kabupaten Muna, Muhammad Ali Mustapah menyampaikan sebagai tindak lanjut arahan menteri ATR/BPN dan komitmen BPN Provinsi Sulawesi Tenggara yakni menuntaskan sertipikasi masjid dan rumah ibadah sampai tahun 2027.

“Dalam jangka pendek kami fokus identifikasi dan verifikasi masjid – masjid yang ada di tiga kecamatan dulu yakni kecamatan katobu sebanyak 13 masjid, kecamatan batalaiworu sebanyak 11 masjid dan kecamatan watopute sebanyak 18 masjid. Jadi, bulan juli sampai dengan 6 bulan kedepan kami fokus di 42 masjid yang tersebar di 3 kecamatan ini sedangkan sisanya akan dikerjakan pada tahun 2026 dan tahun 2027,” kata Ali di kantornya, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga :  RKPD Kabupaten Muna Tahun 2026 Yang Direncanakan Pemda Fokus Pada Tiga Sektor Unggulan

Ali melanjutkan, Tim satgas melakukan identifikasi dan verifikasi maksudnya adalah pertama, melakukan identifikasi kondisi tanah wakaf, apakah tanahnya sudah bersertipikat wakaf atas nama masjid dimaksud atau masih terikat dengan hak milik orang perorang.

Kedua memastikan keberadaan dan status wakif dan nazirnya, apakah sudah ada akta ikraf wakafnya atau belum dan ketiga melakukan pengambilan data yuridis terhadap tanah wakaf yang belum bersertipikat dan keempat penentuan jadwal pengukuran bidang tanah dalam rangka penerbitan sertipikatnya.

Baca Juga :  Ketua Kelompok Nelayan Desa Lagasa Angkat Bicara Soal Keluhan Nelayan saat Penjemputan Bachrun - Asrafil

“Untuk itu kami mengharapkan kepada pengurus masjid baik itu wakif atau nazir untuk dapat memberikan data yang benar, lengkap dan utuh sehingga prosesnya berjalan lancar dan penyelesaian tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan, selanjutnya yang tidak kalah pentingnya adalah peran aktif dan dukungan dari para KUA Kecamatan se – kabupaten muna dalam pembuatan alas haknya yakni berupa akta ikraf wakafnya karena tanpa ini dipastikan akan menghambat proses sertipikasinya,” terangnya.

Baca Juga :  Kapal Jetliner Kandas Di Depan Pelabuhan Pelelangan Ikan Pasar Laino Raha

Untuk diketahui data masjid se–Kabupaten Muna yang memiliki ID terintegrasi pada Sistem Informasi Masjid (ID SIMAS) berjumlah 203 masjid, yang sudah bersertipikat wakaf sebanyak 55 masjid sedangkan yang belum bersertipikat wakaf sebanyak 148 masjid yang ditarget penyelesaian sertipikasinya direncanakan sampai tahun 2027.

 

 

Laporan: LM Nur Alim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!