Hukum & Kriminal

Tim Narko 10 Kendari Ringkus DPO Kasus Narkoba Yang Sempat Kabur Tangan Terborgol

320
×

Tim Narko 10 Kendari Ringkus DPO Kasus Narkoba Yang Sempat Kabur Tangan Terborgol

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Setelah sempat kabur selama dua bulan lamanya, LO alias Doni (48) akhirnya berhasil dibekuk tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, sekitar pukul 20.32 WITA di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Rabu 21 Mei 2025, kemarin.

Saat penangkapan pelaku pun hendak mengundang perhatian warga setempat karena pelaku sempat berteriak histeris karena ketakutan saat akan ditangkap di atas motornya.

Dalam aksi penangkapan, polisi mengamankan satu buah sajam yang diselipkan di pinggang pelaku.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan penangkapan LO alias Doni merupakan target operasi yang selama ini dicari setelah pelaku berhasil melarikan diri pada 5 Maret 2025 lalu sekitar pukul 14.40 WITA siang di jalan Tabacci, Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Baca Juga :  LIRA dan AP2 Apresiasi Kinerja Polresta Kendari Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Saat itu, kata Andi, penangkapan berlangsung menegangkan, karena pelaku sudah diamankan dalam kondisi tangan terborgol dan barang bukti berhasil diamankan sebanyak 31 sachet dengan berat bruto 9.84 gram narkoba jenis sabu. Namun saat pelaku hendak dibawa, pelaku kemudian melompat dan kabur ditengah keramaian warga.

Warga dan keluarga pelaku pun yang saat itu menyaksikan penangkapan tersebut, berupaya membuat keadaan memanas untuk menghalang-halangi tim opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berhasil kabur.

Baca Juga :  12 PNS Polda Sultra Beradu Keahlian dalam Ujian Kenaikan Pangkat dan Penyesuaian Ijazah

“Pelaku saat itu sudah dalam keadaan terborgol dan barang buktinya sudah kami amankan, saat hendak dibawah pelaku malah melompat dan kabur ditengah kerumunan warga,” kata AKP Andi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/5/2025).

“Saat itu anggota kami hendak mengejar pelaku tetapi di halang halangi oleh warga dan keluarga pelaku bahkan saat kami akan meninggalkan TKP ban mobil opsnal kami di kempeskan hingga akhirnya kami meminta tim reskrim Polresta kendari datang ke TKP dan akhirnya suasana saat itu kembali kondusif,” lanjutnya.

Baca Juga :  Himpunan Nelayan Sultra Minta Insiden Penembakan Nelayan di Pulau Cempedak Di Usut Tuntas

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari beserta barang buktinya untuk menjalani proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!