KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Setelah sempat kabur selama dua bulan lamanya, LO alias Doni (48) akhirnya berhasil dibekuk tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, sekitar pukul 20.32 WITA di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Rabu 21 Mei 2025, kemarin.
Saat penangkapan pelaku pun hendak mengundang perhatian warga setempat karena pelaku sempat berteriak histeris karena ketakutan saat akan ditangkap di atas motornya.
Dalam aksi penangkapan, polisi mengamankan satu buah sajam yang diselipkan di pinggang pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan penangkapan LO alias Doni merupakan target operasi yang selama ini dicari setelah pelaku berhasil melarikan diri pada 5 Maret 2025 lalu sekitar pukul 14.40 WITA siang di jalan Tabacci, Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Saat itu, kata Andi, penangkapan berlangsung menegangkan, karena pelaku sudah diamankan dalam kondisi tangan terborgol dan barang bukti berhasil diamankan sebanyak 31 sachet dengan berat bruto 9.84 gram narkoba jenis sabu. Namun saat pelaku hendak dibawa, pelaku kemudian melompat dan kabur ditengah keramaian warga.
Warga dan keluarga pelaku pun yang saat itu menyaksikan penangkapan tersebut, berupaya membuat keadaan memanas untuk menghalang-halangi tim opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berhasil kabur.
“Pelaku saat itu sudah dalam keadaan terborgol dan barang buktinya sudah kami amankan, saat hendak dibawah pelaku malah melompat dan kabur ditengah kerumunan warga,” kata AKP Andi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/5/2025).
“Saat itu anggota kami hendak mengejar pelaku tetapi di halang halangi oleh warga dan keluarga pelaku bahkan saat kami akan meninggalkan TKP ban mobil opsnal kami di kempeskan hingga akhirnya kami meminta tim reskrim Polresta kendari datang ke TKP dan akhirnya suasana saat itu kembali kondusif,” lanjutnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari beserta barang buktinya untuk menjalani proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Hasrul Tamrin