KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kuasa pendamping PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), Adyansyah, merespons pemberitaan terkait sanksi administrasi yang dikabarkan dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut belum valid dan cenderung sepihak.
Adyansyah menyatakan bahwa hingga saat ini, PT TBS belum menerima surat resmi atau rekomendasi dari KLH terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan.
“Setelah saya amati, KLH belum memberitahukan sanksi apa yang diterima PT TBS. Kami tidak pernah menerima surat rekomendasi seperti yang diberitakan LSM di media sosial. Pernyataan itu sepihak dan berpotensi memojokkan perusahaan,” ujarnya, dalam kete tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (6/11/2025).
Sebagai Ketua Lembaga Investigasi Negara, Adyansyah juga menyayangkan pihak-pihak yang terburu-buru menyudutkan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Ia menekankan bahwa jika ada pelanggaran, KLH seharusnya menyampaikan teguran atau pemberitahuan resmi terlebih dahulu.
“Jika memang ada pelanggaran, seharusnya KLH terlebih dahulu menyampaikan surat teguran atau pemberitahuan resmi kepada perusahaan. Kalau sudah ada surat rekomendasi, tentu kami siap menindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Adyansyah menambahkan bahwa pihaknya selalu mengedepankan komunikasi yang baik dan terbuka, serta siap memberikan klarifikasi jika ada teguran resmi dari dinas terkait. Tujuannya adalah agar data yang beredar di media dapat dimediasi dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami akan mengedepankan prinsip komunikasi yang baik dan menerima informasi dengan bijak. Namun, kami juga berhak memberikan tanggapan terhadap isu yang berkembang,” jelasnya.
Adyansyah mengajak semua pihak untuk lebih objektif dalam menyampaikan informasi dan tidak tergesa-gesa membuat kesimpulan sebelum ada data resmi dari instansi berwenang.
Editor: Hasrul Tamrin











