Muna

Program PTSL Muna Barat: Kuota Terancam Berkurang, Biaya Tetap 350.000 Ribu

1052
×

Program PTSL Muna Barat: Kuota Terancam Berkurang, Biaya Tetap 350.000 Ribu

Sebarkan artikel ini
Kepala BPN Muna Barat, Edison. (Foto: Taohae/KR)
Kepala BPN Muna Barat, Edison. (Foto: Taohae/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUBAR – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), diprediksi akan mengalami pengurangan kuota pada Tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh pergeseran anggaran APBN.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna Barat, Edison, menjelaskan bahwa program PTSL yang awalnya menargetkan 1.500 bidang tanah di awal Januari 2025 ini, kini terancam mengalami pemangkasan karena adanya pergeseran anggaran di pusat.

“Awalnya kita targetkan 1.500 kavling untuk program PTSL di Januari 2025. Namun, karena ada pergeseran anggaran APBN, kemungkinan kuota ini akan berkurang. Kami akan menghitung ulang jumlah bidang yang disetujui pusat,” ungkap Edison, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga :  Pemda Muna Jalin Silaturahmi dengan Mantan Bupati Rusman Emba, Sinergi Membangun Daerah

Meskipun demikian, Edison memastikan bahwa biaya pendaftaran PTSL tetap sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu maksimal Rp350.000 untuk zona Sulawesi Tenggara. Namun, ia menekankan bahwa program ini tidak sepenuhnya gratis.

“Program PTSL memang dibiayai APBN, tetapi tidak 100% gratis. Masyarakat masih harus menanggung biaya materai, pematokan, dan pembuatan alas hak yang berkaitan dengan pemerintah desa. Biaya operasional ini, sesuai SKB tiga menteri, maksimal Rp350.000 di Muna Barat,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengelola Gizi Puskesmas Lawa Sebut Distribusi PMT Untuk Ibu Hamil Hasil Modifikasi dan Telah Disetujui

Lebih lanjut, Edison menjelaskan bahwa biaya tersebut harus disepakati bersama antara pemerintah desa dan masyarakat. Ia juga menyinggung kendala tahun lalu yang menyebabkan beberapa sertifikat tidak terbit, yaitu pembatasan kuota per desa, tenggat waktu pengurusan, dan persyaratan administrasi yang belum terpenuhi.

“Tahun lalu, banyak yang tidak dapat sertifikat karena kuota per desa terbatas dan tenggat waktu pengurusan. Misalnya, kuota hanya 100 bidang, tetapi pendaftar mencapai 120 bidang, maka 20 pendaftar tidak akan mendapatkan sertifikat,” tuturnya.

Baca Juga :  DPRD Muna Paripurnakan Bachrun-Asrafil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna Terpilih

Edison menegaskan bahwa BPN tidak terlibat dalam penetapan biaya, dan perannya hanya sebatas memastikan kesiapan lahan dan berkas-berkas masyarakat sebelum proses pensertifikatan.

 

 

 

 

 

Laporan: Taohae
Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!