Seorang Ibu Muda di Kendari jadi Pelaku Investasi Bodong dengan Janji Untung Berlipat-lipat
KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara mengimbau kepada seluruh warga Kota Kendari dan sekitarnya agar jangan mudah percaya dengan adanya tawaran investasi dengan janji keuntungan besar atau berlipat-lipat dalam waktu singkat. Hal tersebut bisa jadi merupakan investasi bodong atau palsu.
Imbauan tersebut disampaikan Polresta melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menyusul adanya pengungkapan kasus investasi bodong yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Kendari akhir-akhir ini.
“Kami imbau kepada seluruh warga Kota Kendari dan secara umum kepada seluruh warga hati-hati bila ada tawaran yang sifatnya suatu usaha yang mendapatkan keuntungan cepat dan jumlah tinggi. Selain itu, bila mendapatkan tawaran usaha agar lebih mempelajari sebelum memutuskan untuk mengikuti suatu kegiatan usaha,” imbau Fitrayadi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31 Agustus 2023).
Dia mengungkapkan, baru-baru ini tepatnya pada 29 Agustus 2023, berdasarkan laporan Polisi nomor 209, tanggal 6 Juli 2023 dan surat perintah penyidikan nomor 234 8 Juli 2023 pihaknya telah menetapkan seorang tersangka terhadap seorang wanita inisial CW berusia 24 tahun yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dari Wawonii Tengah, Konawe Kepulauan, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP yang terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023 lalu sebagai pelaku investasi bodong.
Fitriyadi menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap CW awalnya pada Minggu, 12 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kadia, Kota Kendari, kerabat korban atas nama EM datang ke rumah korban dan memberitahukan kepadanya bahwa dia telah bergabung dalam investasi dana pinjaman yang dijalankan oleh Tersangka dengan cara memasukkan sejumlah uang dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan uang akan dibayarkan lebih.
Sehingga saat itu juga korban tertarik untuk bergabung dalam investasi tersebut. Akhirnya Korban mengikuti investasi dana pinjaman dengan mengirim uang kepada kerabatnya senilai Rp10.000.000 rupiah sebanyak 2 kali masing-masing Rp9.000.000 rupiah dan Rp1.000.000 rupiah.
Melalui kerabat korban, uang tersebut diteruskan kepada Tersangka selaku Owner. Anehnya, saat jatuh tempo, Tersangka tidak kunjung melakukan pembayaran kepada Korban dan hanya menjanjikan akan melakukan pembayaran dengan alasan masih menunggu pembayaran dari nasabah yang lain.
Atas dasar itu, yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan bukti yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Fitriyadi menyampaikan modus tersangka membuka list investasi dana pinjaman berbunga dan menjanjikan mengembalikan lebih dalam jangka waktu yang ditentukan, sehingga Korban menyerahkan sejumlah uang, namun pada saat jatuh tempo Tersangka tidak melakukan pembayaran terhadap Korban dan uang milik Korban juga tidak dikembalikan.
“Motif tersangka membuka list dana pinjaman berbunga dengan iming-iming mendapatkan dana secara cepat,” terang Fitriyadi.
Atas tindakan dan perbuatannya itu, Tersangka mendapat ancaman hukuman 4 tahun penjara sebagainana Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Laporan: Hasrul Tamrin