KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggelar pemeriksaan senjata api (Senpi) milik personel dari berbagai satuan kerja (satker), Senin (9/3/2026) sore.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan internal untuk memastikan penggunaan senjata api dinas berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan senjata api tersebut dilaksanakan langsung oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Wakapolda Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan, Irwasda Kombes Pol Hartoyo, serta sejumlah pejabat utama Polda Sultra.
Auditor Kepolisian Madya (AKM) TK III Itwasda Polda Sultra, Kombes Pol Achmad Fathul Ulum, menjelaskan bahwa pemeriksaan senjata api merupakan bagian dari pengawasan melekat (waskat) yang secara rutin dilakukan terhadap personel yang memegang senjata api dinas.
Menurutnya, pengawasan tersebut menjadi prosedur penting guna memastikan penggunaan senjata api dilakukan secara profesional, sesuai aturan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penggunaan senjata api dinas oleh personel Polri benar-benar sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku, sehingga dapat mencegah potensi penyalahgunaan,” ujar Kombes Fathul, dalam siaran persnya yang diterima media ini, Senin (9/3/2026).
Kombes Fathul menyatakan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, baik dari aspek fisik maupun administrasi. Pengecekan fisik meliputi kebersihan dan fungsi senjata, sementara pemeriksaan administrasi mencakup masa berlaku kartu tanda pemegang senjata api, pencocokan nomor seri senjata, serta jumlah amunisi yang dimiliki personel.
Selain itu, evaluasi terhadap kondisi personel pemegang senjata api juga menjadi bagian penting dalam pengawasan. Setiap anggota yang memegang senpi diwajibkan telah mengikuti tes psikologi serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
“Apabila izin kepemilikan atau penggunaan senjata api telah berakhir, atau personel tidak lagi memenuhi syarat administratif maupun psikologis, maka senjata api tersebut dapat langsung ditarik oleh pihak pengawas,” ungkapnya.
Dia menerangkan, pengawasan penggunaan senjata api oleh personel Polri memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, yang menegaskan bahwa penggunaan senjata api hanya dibenarkan dalam kondisi yang mengancam keselamatan jiwa.
Selain itu, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 juga mengatur secara rinci terkait perizinan, pengawasan, serta pengendalian senjata api standar Polri. Regulasi terbaru, yakni Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Oktober 2025, turut menjadi pedoman dalam pelaksanaan tindakan tegas dan terukur saat menghadapi ancaman serius di lapangan.
“Melalui kegiatan pengawasan melekat ini, Polda Sultra berharap dapat memperkuat kedisiplinan dan tanggung jawab personel dalam penggunaan senjata api dinas, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum aparat,” pungkasnya.
Pimpinan Polri juga menegaskan komitmen bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan senjata api. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel akan ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga profesionalitas institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Editor: Hasrul Tamrin











