KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari menggelar konferensi pers pengungkapan penindakan terhadap dua orang pelaku peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara, Rabu (15/1/2025).
Kepala KPPBC Kendari, Tonny Riduan P Simorangkir, mengatakan kronologi penangkapan terhadap dua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang masuk kepada Tim Penindakan Bea dan Cukai Kendari, pada Senin, 18 November 2024, menyatakan bahwa terdapat pengiriman satu kontainer barang dari Surabaya melalui Pelabuhan Kendari New Port yang diduga berisi rokok dan melanggar ketentuan di bidang cukai.
“Setelah melakukan pendalaman informasi, Tim Penindakan Bea Cukai Kendari langsung bergerak ke pelabuhan dan melihat satu unit Kontainer yang diangkut dengan truk sebagaimana disebutkan dalam informasi itu keluar dari Pelabuhan Kendari New Port,” ungkapnya.
Dari situ, lanjut Kepala Bea Cukai Kendari, Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaran tersebut yang diketahui menuju arah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pada Selasa, 19 November 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, kendaraan tersebut setelah tiba di Jalan Poros Kolaka – Wolo tepatnya di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, muatan dari kontainer tersebut dibongkar dan dipindahkan ke sarana pengangkut lain berupa mobil Pick Up.
Tim penindakan Bea dan Cukai Kendari yang telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat kemudian melakukan penghentian kegiatan bongkar muat tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang berada di dalam kontainer dan yang sudah berada di atas Mobil Pick Up.
“Dari hasil pemeriksaan sopir kontainer, sopir Pick Up dan penerima barang, betul kedapatan barang berupa 60 (enam puluh) karton rokok jenis SKM merk Seven yang dilekati pita cukai yang diduga sudah dipakai sehingga diduga melanggar ketentuan di bidang cukai,” beber Tonny Riduan P Simorangkir.
Tonny menyebutkan, dari hasil penyelidikan dan penindakan tersebut telah ditetapkan 2 orang tersangka yakni saudara inisial R dan AZ yang diketahui keduanya sebagai pemesan barang ilegal tersebut.
“Saat ini terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk proses hukum selanjutnya,” sebutnya.
Kedua tersangka, juga diketahui oleh Bea Cukai Kendari dari hasil penyelidikan berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan kali kedua melakukan pemesanan rokok ilegal, akan tetapi pada saat pertama kali kedapatan dikenakan skema ultimum remedium karena jumlah barang buktinya sedikit.
“Mereka sudah pernah satu kali sebelumnya (melakukan pemesanan rokok ilegal), tetapi dikenakan skema ultimum remedium karena jumlahnya lebih kecil. Di dalam undang-undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) memang dibuka up kepada yang bersangkutan untuk mengajukan ultimum remedium dan sudah membayar denda skema itu. Kali kedua ini mencoba dalam jumlah besar atau banyak, sehingga kami harus melakukan penyidikan untuk memberikan efek jera,” ucap Tonny Ridzuan P Simorangkir.
Dari penindakan 1,4 juta batang rokok ilegal tersebut perkiraan nilai barang mencapai Rp1. 987.200.000 rupiah, sedang nilai cukai dari barang tersebut mencapai Rp1.074.240.000 rupiah. Sementara perkiraan kerugian negara dari rokok ilegal hasil sitaan tersebut mencapai Rp1.394.294.000 rupiah.
“Atas perbuatannya kedua tersangka diduga telah melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) j.o. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara dan denda minimal 2 (dua) kali nilai cukai dan maksimal 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Kepala Bea Cukai Kendari.
Konferensi pers pengungkapan penindakan rokok ilegal ini turut dihadiri langsung oleh
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka, Kajati Sultra, Polda Sultra diwakili oleh Wadirkrimsus, Denpom XIV/3 Kendari, Korem 143/Halu Oleo, dan Komandan Lanal Kendari.
Laporan: Hasrul Tamrin