KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta menyampaikan bahwa mutasi ataupun rotasi jabatan di lingkup pemerintahannya bisa dilakukan walau mendekati pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dilangsungkan.
“Mutasi di Muna itu yang lakukan adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), saya hanya usul. Jadi tidak terikat dengan Pilkada, biar besok mau Pilkada, hari ini bisa saya lantik mutasi kalau izin dari Kemendagri sudah turun,” kata Bachrun, saat dikonfirmasi via telepon genggamnya, Senin (18/3/2024).
Dirinya menerangkan, mutasi kapan saja bisa dilakukan, hanya saja ia menjabat sebagai Plt Bupati bukan bupati defenitif yang kewenangannya dibatasi, sehingga harus mendapat izin dari Mendagri baru bisa melakukan mutasi.
“Aturan tentang Pilkada itu berlaku kalau ada incumbent atau petahana yakni tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon bupati defenitif,” ucapnya.
Bachrun mengatakan, saat ini pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna sedang melakukan pengurusan izin itu di Kemendagri.
“Hasil perkembangannya belum dilaporkan seperti apa hasinya untuk melakukan Mutasi,” pungkasnya.
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin