Kolom Sultra

Plt Bupati Muna: Mutasi Bisa Dilakukan Walau Mendekati Pilkada 2024

713
×

Plt Bupati Muna: Mutasi Bisa Dilakukan Walau Mendekati Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Muna Bachrun Labuta. Foto: Ist/KR

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta menyampaikan bahwa mutasi ataupun rotasi jabatan di lingkup pemerintahannya bisa dilakukan walau mendekati pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dilangsungkan.

“Mutasi di Muna itu yang lakukan adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), saya hanya usul. Jadi tidak terikat dengan Pilkada, biar besok mau Pilkada, hari ini bisa saya lantik mutasi kalau izin dari Kemendagri sudah turun,” kata Bachrun, saat dikonfirmasi via telepon genggamnya, Senin (18/3/2024).

Baca Juga :  Tingkatkan Inklusi dan Literasi, OJK Mengajar di MTsN 1 Konsel dan Bank Sultra Bagi-bagi Rekening

Dirinya menerangkan, mutasi kapan saja bisa dilakukan, hanya saja ia menjabat sebagai Plt Bupati bukan bupati defenitif yang kewenangannya dibatasi, sehingga harus mendapat izin dari Mendagri baru bisa melakukan mutasi.

“Aturan tentang Pilkada itu berlaku kalau ada incumbent atau petahana yakni tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon bupati defenitif,” ucapnya.

Baca Juga :  JPKP Sultra Menggelar Rapat Kerja 2024, Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Bachrun mengatakan, saat ini pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna sedang melakukan pengurusan izin itu di Kemendagri.

“Hasil perkembangannya belum dilaporkan seperti apa hasinya untuk melakukan Mutasi,” pungkasnya.

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!