Muna

Pengacara Kepala Desa Napalakura Sebut Penyegelan Kantor Desa adalah Perbuatan Pidana

796
×

Pengacara Kepala Desa Napalakura Sebut Penyegelan Kantor Desa adalah Perbuatan Pidana

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Kepala Desa Napalakura, Advokat Muhammad Ichsan, SH.,MH. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kepala Desa (Kades) Napalakura, Kabupaten Muna, Sunarti yang didamping oleh Kuasa Hukumnya Muhammad Ichsan, SH.,MH melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penyegelan Kantor Desa Napalakura di Polres Muna, pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Kepala desa menduga penyegelan Kantor Desa Napalakura yang terjadi pada tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 22.17 WITA dilakukan dengan cara yang cukup terencana.

Kuasa Hukum Kepala Desa Napalakura, Muhammad Ichsan, mengatakan, tindakan penyegelan tersebut tidak terlepas dari perbuatan menghasut berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti rekaman video serta foto yang pihaknya miliki.

Hal itu diduga dilakukan oleh beberapa orang dengan maksud dan motif utama yaitu menghalangi-halangi kegiatan pelaksanaan rapat koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, Pemerintah Desa Napalakura, Camat Napabalano, Koordinator PKH Kabupaten Muna, Pendamping BPNT Kecamatan Napabalano, Pendamping PKH Desa Napalakura untuk membahas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Napalakura yang direncanakan akan dilakukan pada 21 Maret 2025 Pukul 08.30 Wita.

Baca Juga :  Kodim 1416/Muna Melakukan Pelatihan Tanggap Bencana di Wilayah Kontu

“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang di hubungkan dengan bukti rekaman video (dua alat bukti) sudah cukup meyakinkan bahwa terjadi perbuatan menghasut untuk melakukan penyegelan kantor Desa Napalakura,” kata Ichsan, dalam keterangan persnya, Selasa (25/3/2025).

Menurut Advokat Handal ini, akibat perbuatan menghasut untuk mempengaruhi dan menyuruh segelintir melakukan perbuatan menyegel kantor Desa Napalakura menyebabkan kegiatan Desa Napalakura dalam melakukan pertemuan tidak dapat dilaksanakan serta aktifitas pelayanan publik terhenti.

Untuk itu, Kepala Desa Napalakura melalui Kuasa Hukumnya melayangkan laporan di Mapolres Muna yang tertuang dalam laporan Nomor: LP/B/40/III/2025 dengan menyertakan tiga dalil dugaan tindak pidana, yaitu tindak pidana pasal 170 ayat (1) KUHP, tindak pidana pasal 160 KUPH, serta Tindak Pidana Pasal 147 KUHP.

Baca Juga :  Bachrun Labuta Hadiri Undangan Taaruf Ketua Umum PKB di Kota Makassar

Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Selanjutnya, Pasal 160 KUHP berbunyi: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga :  Rumah BUMN PLN Muna Lakukan Pelatihan Pentingnya NIB Bagi Pelaku Usaha

Kemudian, Pasal 147 KUHP berbunyi : Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua atau anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Ichsan mewakili Kades Napalakura menyampaikan bahwa tujuan dari pelaporan dugaan tindak pidana tersebut bukan untuk membuat permusuhan Kepala Desa Napalakura dengan warganya tetapi sebagai sarana untuk mengedukasi warga agar tidak mengulangi perbuatannya sebab yang namanya perbuatan pidana pasti memiliki pertanggungjawaban pidana.

“Saya berharap dengan adanya kejadian di Desa Napalakura bisa menjadi pembelajaran berharga bagi desa-desa lain di Kabupaten Muna,” ucapnya.

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!