KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi. Pangkalan diminta menghentikan penjualan LPG bersubsidi kepada pengecer maupun kios yang kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga di atas ketentuan.
Pemkot Kendari memberikan batas waktu hingga 4 Oktober 2026 kepada seluruh pangkalan untuk melakukan penyesuaian dalam penyaluran LPG 3 kilogram.
Setelah batas waktu tersebut, pemerintah akan melakukan penertiban terhadap pangkalan yang kedapatan menjual LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun menyalurkannya kepada pengecer atau kios untuk dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.
Adapun HET LPG 3 kilogram di Kota Kendari ditetapkan sebesar Rp20.000 untuk jarak angkut 0 hingga 40 kilometer. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022.
Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif. Bahkan, pemerintah dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilansir dari website resmi Pemkot Kendari, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengatakan langkah penertiban dilakukan untuk memastikan LPG bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Menurutnya, jumlah pangkalan LPG 3 kilogram di Kota Kendari saat ini mencapai 1.078 pangkalan. Dengan jumlah tersebut, distribusi LPG bersubsidi dinilai semestinya mampu menjangkau kebutuhan masyarakat.
“Jumlah pangkalan di Kota Kendari itu ada 1.078, jadi cukup banyak dan harusnya bisa mengakomodir seluruh warga Kota Kendari,” ujar Sudirman saat memimpin apel gabungan ASN di Balai Kota Kendari, Senin (28/9/2026).
Pemkot Kendari juga mengajak masyarakat turut mengawasi distribusi LPG 3 kilogram di lapangan.
Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan adanya pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET atau menyalurkan LPG bersubsidi kepada pengecer maupun kios untuk dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.
Penertiban tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola distribusi LPG bersubsidi sekaligus memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak membebani masyarakat dengan harga jual yang melebihi ketentuan.
Editor: Hasrul Tamrin











