KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Pemerintah Desa Laiba dan Pemerintah Kecamatan Parigi belum memberikan restu terkait rencana pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di Desa Laiba, Kabupaten Muna, dikarenakan lahan lokasi pembangunan BTS masih berstatus sengketa dengan lahan Sekola Dasar Negeri (SDN) 5 Parigi.
Diketahui, La Ode Awori, masyarakat yang mengklaim pemilik lahan itu bekerja sama dengan PT Indosat berencana akan membangun Base Transceiver Station (BTS).
Kepala Desa (Kades) Laiba, Muh. Boisandri menegaskan, pihaknya tidak menolak pembangunan BTS di desa yang dipimpinnya. Akan tetapi, lahan itu masih bersengketa dengan lahan SDN 5 Parigi.
“Lokasi rencana pembangunannya, masih masuk dalam aset pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT),” kata Boisandri, Jumat (24/1/2025).
Ia membenarkan masyarakat yang mengklaim lahan itu memiliki sertifikat, namun alas hak SKT SDN 5 Parigi lebih dulu ada.
“Sertifikatnya baru terbit tahun 2014 lalu. Sedangkan, SKT lebih dulu ada,” ujarnya.
Menurutnya, untuk membuktikan kepemilikan sah lahan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akan mengajukan gugatan di Pengadilan.
“Kami bukannya menolak pembangunan BTS itu, tetapi, sesuai rapat dengan Sekda, Eddy Uga, Pemkab akan mengajukan gugatan terhadap lahan itu,” ucap Boisandri.
Sementara itu, mantan Kades Laiba, Rahmat Sufa menerangkan, lahan SDN 5 Parigi yang diklaim masyarakat itu milik desa.
“Tahun 1986, desa menghibahkan ke pihak sekolah. Hingga tahun 1999, pihak sekolah terus memperbaharui akta hibah dan SKT. Kemudian, di lokasi yang diklaim itu dibangunkan rumah jabatan guru,” terangnya.
“Hingga tahun 2013, lahan yang diklaim itu masih digunakan untuk lapangan sepak bola milik sekolah,” sambung Rahmat.
Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta telah meninjau langsung lahan yang diklaim itu. Bachrun bilang, persoalan itu harus segera diselesaikan.
“Bila di Desa dan Kecamatan tidak ada titik temu, maka penyelesaiannya akan dilakukan di Kabupaten,” ungkapnya.
Laporan: LM Nur Alim