Muna

Pembangunan BTS di Muna, Kades Laiba dan Camat Parigi Tidak Menolak Hanya Lahan Masih Bersengketa

2588
×

Pembangunan BTS di Muna, Kades Laiba dan Camat Parigi Tidak Menolak Hanya Lahan Masih Bersengketa

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Muna Bachrun Labuta didampingi Kepala Desa Laiba Muh Boisandri saat meninjau lokasi sengketa di SDN 5 Parigi. (Foto: LM Nur Alim/KR)
Plt Bupati Muna Bachrun Labuta didampingi Kepala Desa Laiba Muh Boisandri saat meninjau lokasi sengketa di SDN 5 Parigi. (Foto: LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Pemerintah Desa Laiba dan Pemerintah Kecamatan Parigi belum memberikan restu terkait rencana pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di Desa Laiba, Kabupaten Muna, dikarenakan lahan lokasi pembangunan BTS masih berstatus sengketa dengan lahan Sekola Dasar Negeri (SDN) 5 Parigi.

Diketahui, La Ode Awori, masyarakat yang mengklaim pemilik lahan itu bekerja sama dengan PT Indosat berencana akan membangun Base Transceiver Station (BTS).

Kepala Desa (Kades) Laiba, Muh. Boisandri menegaskan, pihaknya tidak menolak pembangunan BTS di desa yang dipimpinnya. Akan tetapi, lahan itu masih bersengketa dengan lahan SDN 5 Parigi.

Baca Juga :  Bapedda Muna Adakan Seminar SSK, 2024 Anggaran DAK Sanitasi 12 Miliar

“Lokasi rencana pembangunannya, masih masuk dalam aset pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT),” kata Boisandri, Jumat (24/1/2025).

Ia membenarkan masyarakat yang mengklaim lahan itu memiliki sertifikat, namun alas hak SKT SDN 5 Parigi lebih dulu ada.

“Sertifikatnya baru terbit tahun 2014 lalu. Sedangkan, SKT lebih dulu ada,” ujarnya.

Menurutnya, untuk membuktikan kepemilikan sah lahan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akan mengajukan gugatan di Pengadilan.

Baca Juga :  Plt Bupati Muna Mengajak HIPMI Muna Berlomba Membangun Daerah

“Kami bukannya menolak pembangunan BTS itu, tetapi, sesuai rapat dengan Sekda, Eddy Uga, Pemkab akan mengajukan gugatan terhadap lahan itu,” ucap Boisandri.

Sementara itu, mantan Kades Laiba, Rahmat Sufa menerangkan, lahan SDN 5 Parigi yang diklaim masyarakat itu milik desa.

“Tahun 1986, desa menghibahkan ke pihak sekolah. Hingga tahun 1999, pihak sekolah terus memperbaharui akta hibah dan SKT. Kemudian, di lokasi yang diklaim itu dibangunkan rumah jabatan guru,” terangnya.

Baca Juga :  Sertijab Pergantian Pj Bupati Muna Barat dari La Ode Butolo ke Pahri Yamsul Penuh Keceriaan dan Komitmen

“Hingga tahun 2013, lahan yang diklaim itu masih digunakan untuk lapangan sepak bola milik sekolah,” sambung Rahmat.

Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta telah meninjau langsung lahan yang diklaim itu. Bachrun bilang, persoalan itu harus segera diselesaikan.

“Bila di Desa dan Kecamatan tidak ada titik temu, maka penyelesaiannya akan dilakukan di Kabupaten,” ungkapnya.

 

 

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!