KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Dalam rangka memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna menerapkan mekanisme alur pengaduan.
Ada lima tata cara mekanisme pengaduan yang diterapkan BPN Muna yakni sebagai berikut:
Pertama, pengadu menyiapkan data identitas dan legalitas yang diperlukan sebelum menyampaikan pengaduan.
Kedua, pengadu mendatangi loket pengaduan dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan oleh petugas. Pada tahap ini, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas yang meliputi: Identitas pengadu; Data kepemilikan tanah; Data pendukung lainnya; dan Uraian kronologis kasus. Apabila berkas belum lengkap, dokumen akan dikembalikan kepada pengadu untuk dilengkapi.
Ketiga, apabila persyaratan telah dinyatakan lengkap, pengaduan diterima dan dicatat dalam Register Pengaduan serta diinput ke dalam Sistem Informasi Persuratan. Pengadu kemudian diberikan tanda bukti pengaduan sebagai bentuk administrasi resmi.
Keempat, pengaduan dilakukan kajian oleh petugas berwenang untuk menentukan apakah permasalahan tersebut termasuk kategori kasus atau bukan kasus. Pengaduan yang ditetapkan sebagai kasus selanjutnya dicatat dalam Sistem Informasi Penanganan Kasus.
Kelima, dilakukan proses penanganan dan/atau penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
“Melalui mekanisme ini, diharapkan setiap pengaduan masyarakat dapat ditangani secara tertib administrasi, objektif, dan memberikan kepastian hukum,” kata Plt Kepala BPN Muna Edison dalam keterangan persnya, Rabu (25/2/2026).
Laporan : LM Nur Alim











