KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Ketua Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah menganggap Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) PBSI Muna yang dilakukan beberapa hari yang lalu, cacat hukum atau ilegal.
Menurut dia, pemberhentiannya sebagai Ketua PBSI Kabupaten Muna oleh PBSI Provinsi Sulawesi Tenggara dengan cara Musyawarah Luar Biasa (Musdalub) yang telah melahirkan ketua dan kepengurusan baru, itu tidak sesuai dengan mekanisme organisasi dan sesuai aturan yang berlaku di PBSI. Olehnya, dianggap tidak mendasar dan cacat hukum. Sebab, kepengurusan PBSI Muna masih berjalan dan akan berakhir pada 15 Juli 2025, mendatang.
“Coba bayangkan SK kepengurusan PBSI Muna itu ditanda tangani langsung oleh pengurus PBSI Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Ketua Umum DR. LM Bariun dan Sekretaris A Widya Arung Raya dan ditetapkan di Kendari tertanggal 15 Juli 2021. Berarti sangat jelas terlihat kalau masa kepengurusan itu berakhir nanti tanggal 15 Juli 2025,” kata Darmansyah, saat konferensi pers, Senin (30/12/2024).
Darmansyah bilang, atas pemberhentiannya tersebut tidak akan tinggal diam karena ini bentuk pengudetaan. Ia akan mengambil langkah-langkah menyusun laporan, agar bisa diketahui dan akan dilaporkan ke PBSI pusat untuk segera membatalkan hasil Musdalub Muna itu.
“Begitu pula dengan Ketum PBSI Sultra gagal menjalankan organisasi selama menakhodai PBSI Sultra. Terbukti dengan telah melakukan Musdalub dan Mubes di dua daerah dengan cara-cara yang sama. Oleh karena itu sudah seharusnya Ketum PBSI Sultra untuk diberhentikan pula,” tuturnya dengan tegas.
Darmansyah yang juga Kadis Pariwisata Muna ini sangat menyayangkan sikap pimpinan PBSI Provinsi Sultra yang seakan-akan mencoba untuk melegalkan cara-cara yang ilegal walaupun telah melanggar aturan.
“Hal yang sangat kami sayangkan adalah, induk Cabor itu adalah KONI, namun saat provinsi melakukan Musdalub pengurus KONI Muna tidak dihubungi. Terus untuk apa dengan adanya KONI?,” ujarnya nampak heran.
Editor: Hasrul Tamrin