Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Kopperson Siapkan Kejutan Hukum, Gugat BPN dan Kasasi Putusan Pengadilan

135
×

Kuasa Hukum Kopperson Siapkan Kejutan Hukum, Gugat BPN dan Kasasi Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Kopperson, DR. Abdul Rahman, S.H.,M.H (Foto: Hasrul/KR)

KOLOMRAYAT.COM: KENDARI – Sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga, antara Koperasi Perikanan dan Perempangan Soenanto (Kopperson) dan masyarakat pemilik lahan semakin memanas. Kuasa Hukum Kopperson, DR. Abdul Rahman, S.H.,M.H., dengan tegas membantah pernyataan Kuasa Hukum masyarakat pemilik lahan, Andre Darmawan, yang beredar di media sosial terkait status lahan tersebut.

Abdul Rahman menyatakan bahwa setiap kuasa hukum harus memberikan pendapat untuk membela kepentingan kliennya. Hanya saja seberapa jauh pemahaman tentang hukum terhadap persoalan yang dipermasalahkan. Itu tergantung dokumen apa yang dipegang.

“Dan saya lihat pernyataan adinda saya Andre Darmawan bahwa dokumen yang dia pegang hanya satu yaitu sertifikat hak guna usaha (HGU). Yang menurut dia bahwa sertifikat HGU itu petunjuknya itu tertulis tanah negara. Itu benar. Setiap sertifikat Hak Guna Usaha itu tertulis petunjuknya itu adalah tanah negara,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga :  DPO Direktur PT Roshini Indonesia Resmi Jadi Tahanan Lapas Perempuan Kendari

Abdul Rahman menjelaskan bahwa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) memang mencantumkan status tanah negara, namun hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2021 dari pasal 05 sampai 81 disebutkan bahwa sertifikat HGU itu terdiri dari dua klasifikasi, yaitu ada HGU yang berasal dari perolehan hak atas tanah dan ada HGU yang berasal dari tanah negara.

“Jadi bagi yang bermohon untuk memperoleh HGU, dia harus melepaskan dulu status kepemilikannya menjadi tanah negara. Setelah HGU itu berakhir. Itu pun ada dua bentuk lagi, yakni sertifikat HGU yang berasal dari tanah negara harus dikembalikan kepada tanah negara. Terus HGU yang ada alas haknya itu dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan. Itu sudah diatur,” terangnya.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Masyarakat, Wakapolda Sultra Pantau Arus Balik Mudik di Pelabuhan Nusantara Kendari

Lebih lanjut, Abdul Rahman, kembali mempertegas soal pernyataannya sebelumya bahwa akan melakukan upaya di PTUN terkait dengan penetapan pengadilan yang menyatakan non – eksekutabel, hal yang akan di tempuh adalah keterkaitannya dengan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari sehingga keluar putusan itu.

“Kemudian terhadap penetapan pengadilan, mungkin Andre kurang menyimak pernyataan saya sebelumnya. Semua keputusan penetapan pengadilan itu tidak bisa diputuskan. Yang diputuskan yang saya maksud adalah surat BPN,” katanya.

Dia juga menyoroti surat BPN tertanggal 27 Oktober 2025 yang menurutnya memiliki akibat hukum terhadap warga masyarakat. Ia berencana menggugat surat tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada hari Kamis.

Baca Juga :  Pemuda yang Viral Bawa Kabur Kekasihnya Ditangkap Tim Narko 10 Kendari, Ditemukan Barang Bukti Narkoba

“Yang saya mau gugat ini adalah keputusan atau surat BPN tertanggal 27 Oktober 2025. Karena itu merupakan objek tata usaha negara,” tegasnya.

Selain itu, Abdul Rahman juga akan mendaftarkan permohonan kasasi terkait penetapan non-eksekusi dari pengadilan. Ia berdalih bahwa terdapat penyalahgunaan wewenang dan kesalahan penafsiran dalam penetapan tersebut.

“Setiap putusan-putusan penetapan-penetapan pengadilan itu dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung untuk pembatalannya karena ada penyalahgunaan wewenang, ada kesalahan penafsiran,” jelasnya.

Abdul Rahman menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku untuk membela kepentingan kliennya.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!