KPU dan Bawaslu

KPU Sultra Ingatkan Penyusunan dan Batas Waktu Penyampaian LPPDK kepada LO

562
×

KPU Sultra Ingatkan Penyusunan dan Batas Waktu Penyampaian LPPDK kepada LO

Sebarkan artikel ini
KPU Sultra gelar Rapat Koordinasi Penyusunan LPPDK kepada masing-masing Liaison Officer calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara. (Foto: Ist)
KPU Sultra gelar Rapat Koordinasi Penyusunan LPPDK kepada masing-masing Liaison Officer calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara. (Foto: Ist)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDN) peserta pemilihan kepala daerah yaitu calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Rakor ini membahas tata cara penunjukan/seleksi dan pelaksanaan audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik, dengan menghadirkan langsung masing-masing Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Same Kendari, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga :  KPU Sultra Gelar Rakor Penertiban APK dan Siapkan Petugas Ketertiban di TPS Jelang Pilkada 2024

Suprihaty Prawaty Nengtias, selaku Plh. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, menekankan pentingnya Rakor ini bagi para LO pasangan calon kepala daerah di Sultra.

“Kegiatan ini harus benar-benar diikuti dengan baik, terutama oleh LO Pasangan Calon. Hal ini penting agar nantinya dalam penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada masing-masing Pasangan Calon dapat disampaikan dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :  KPU Muna Barat Diduga Loloskan PPS dan PPK Tidak Sesuai Prosedur hingga Pengurus Parpol

Nengtias mengingatkan bahwa periode penyampaian LPPDK adalah tanggal 24 sampai dengan 25 November 2024.

“Ini harus menjadi perhatian serius bagi masing-masing Pasangan Calon. Pasangan calon yang tidak menyampaikan LPPDK pada batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi, seperti denda atau pembatalan penetapan sebagai pasangan calon terpilih,” tegasnya.

Rakor ini dihadiri oleh LO masing-masing Pasangan Calon, Kadiv teknis, Kasubag teknis dan hukum, Operator SIKADEKA KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara. Turut hadir sebagai pemateri, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Indra Eka Putra.

Baca Juga :  Distribusi Logistik Pilkada di Pulau Kaledupa Selatan Menggunakan Perahu Bodi Batang

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!