KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada Senin s.d Selasa, 9-10 Desember 2024.
Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, menyampaikan bahwa rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah selesai. Namun, ia menekankan pentingnya menjadikan dinamika yang terjadi sebagai pembelajaran untuk meningkatkan kinerja ke depan.
“Dengan selesainya tahapan rapat pleno rekapitulasi suara, tidak berarti berakhirnya tugas. Bahkan dengan adanya gugatan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi, KPU harus segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses perselisihan hasil pemilihan,” terangnya.
Asril menyebutkan, hingga sejauh ini terdapat 11 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara memiliki gugatan perselisihan hasil pemilihan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi, yaitu Buton Tengah, Konawe Utara, Bau-Bau, Wakatobi, Konawe Selatan, Buton, Buton Selatan, Muna, Kendari, Kolaka Utara, dan Konawe Kepulauan.
“Selain menyiapkan dokumen untuk perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA), KPU juga akan menyiapkan laporan hasil pelaksanaan pleno rekapitulasi terbuka yang dijadwalkan pada 15 Desember 2024,” terang Asril.
KPU kabupaten/kota diminta segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan pendampingan.
Editor: Hasrul Tamrin











