Kolom Sultra

Kepala Teknik Tambang PT Akar Mas Internasional Mengundurkan Diri

642
×

Kepala Teknik Tambang PT Akar Mas Internasional Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pjs. Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Akar Mas Internasional (AMI) perusahaan pertambangan pemurnian ore nikel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Zulfahmi mengundurkan diri dari perusahaan.

Zulfahmi mengundurkan diri diduga karena ketidak sepahaman tentang aturan dan ketegasan pengawasan, serta tanggungjawab dengan Direktur PT AMI.

Menurut sumber yang dapat di percaya, KTT ingin menerapkan aturan sesuai SOP (standar operasional prosedur) dan mengacu pada kaidah pertambangan, apalagi PT. AMI sudah menjelang dua tahun belum memiliki RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) sejak tahun 2023 sampai pertengahan Mei 2024.

Baca Juga :  PPS Kendari Buka Gerai Migrasi Perizinan dan Sosialisasi PIT di PPI Wameo dan Pasar Wajo

“Pengunduran diri KTT diajukan sejak kemarin (Selasa, 14/5), dan itu sudah disampaikan juga kepada direktur utama di pusat,” ungkap sumber kepada media ini yang enggan menyebutkan namanya, Rabu (15/5/2024).

Kata dia, pengunduran diri Zulfahmi tertuang dalam surat pada tanggal 14 Mei 2024 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Akar Mas Internasional dalam hal ini (Cq) Direktur PT Akar Mas Internasional Richi Cahaya Basnapal.

Baca Juga :  Ketua PWNU Sultra Ajak Masyarakat Syukuri Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar

“Keputusan pengunduran diri Zulfahmi itu dilakukan setelah ada rapat internal perusahaan
dan mendapat pengarahan secara langsung dari Bapak Richi Cahaya Basnapal selaku Direktur PT. AMI dalam rapat di Kendari pada 14 Mei 2024 yang juga dihadiri tim teknis PT. AMI,” katanya.

Anehnya lagi, kata dia, apalagi perusahaan PT Akar Mas Internasional mengabaikan prinsip aturan persoalan hak karyawan yang hanya memberikan gaji karyawan sebesar 50% dari gaji pokok karyawan dengan alasan yang tidak rasional yang diterapkan oleh Direktur PT AMI
begitu juga dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) baru-baru ini di bulan April 2024 yang mengabaikan anjuran pemerintah bahwa perusahaan wajib membayar THR karyawan secara full tidak ada pemotongan.

Baca Juga :  Calon Wali Kota Kendari Yudhianto Mahardika Anton Timbang Raih Penghargaan Pemuda Inspiratif

“Atas hal itu, Akar Mas masuk dalam kategori pelanggaran hukum berat yang dapat di jatuhkan sanksi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi media belum dan masih berupaya mendapatkan konfirmasi kepada Direktur PT Akar Mas Internasional.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!