Hukum & Kriminal

Kejari Geledah Kantor KPU Konawe Utara, Diduga Ada Penyelewengan Dana Hibah Miliaran Rupiah

414
×

Kejari Geledah Kantor KPU Konawe Utara, Diduga Ada Penyelewengan Dana Hibah Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penggeledahan mendadak di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut), Senin (22/9/2025). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan penyelewengan anggaran dana hibah KPU Konut yang mencapai miliaran rupiah.

Sejak siang hari, tim yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Aswar SH, sudah berada di lokasi dan melakukan pemeriksaan intensif hingga sore. Penggeledahan ini mendapatkan pengawalan ketat dari empat anggota TNI berseragam lengkap, menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus ini.

Dari informasi yang dihimpun media ini, tim Kejari Konawe tidak hanya melakukan penggeledahan, tetapi juga menyita sejumlah berkas yang diduga menjadi barang bukti.

Baca Juga :  Tersangka Pencabulan Anak di Muna Akhirnya Kembali Ditahan Polres Muna

Langkah ini diambil berdasarkan hasil audit dari Inspektorat internal KPU RI yang menemukan adanya indikasi penyelewengan dana sebesar Rp 1,6 miliar lebih di KPU Konut. Diketahui, KPU Konut sendiri mengelola anggaran dana hibah dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp 45 miliar.

Ketua KPU Konut, Abdul Makmur, beserta anggota KPU lainnya seperti Muh Husni Ibrahim, Edison Peokodoh, Naim, dan Eka Dwiastuti terlihat berada di lokasi selama penggeledahan berlangsung. Sementara Sekretaris KPU, Muhammad Haris, diketahui sedang cuti pada saat kejadian.

Baca Juga :  Biro SDM Polda Sultra Gelar Assessment Center Jabatan Kapolsek Tahun 2024

Kasi Pidsus Kejari Konawe, Anwar, menjelaskan penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KPU Konut yang kini dalam penangangan penyidik Kejari Konawe.

“Iya benar ada penggeledahan. Dana hibah KPU Konut tahun 2023/2024 terkait penyelenggaraan Pilkada tahun 2024,” katanya, dilansir dari Detiksultra.com, Senin (22/9/2025).

Anwar menyebut kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksir senilai Rp1,7 miliar dari total anggaran hibah Pilkada Konut tahun 2024 senilai Rp45 miliar.

Baca Juga :  Kapolda Sultra Terus Ingatkan Personel Jaga Kamtibmas dan Fokus Pengamanan Pilkada 2024

“Dari Inspektorat Jenderal KPU (hitungan kerugian negara),” jelasnya.

Dalam dugaan kasus ini, Kejari Konawe telah melakukan pemeriksaan (lidik) terhadap beberapa orang di KPU Konut yang masih dirahasiakan jumlahnya. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses penyidikan.

Penggeledahan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Bagaimana bisa dana hibah sebesar itu diselewengkan? Siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi ini? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari pihak Kejaksaan.

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!