Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi di Blok Mandiodo, KMPD Minta  Kejati Sultra Periksa dan Tangkap PT GNN dan PT BNR

215
×

Kasus Korupsi di Blok Mandiodo, KMPD Minta  Kejati Sultra Periksa dan Tangkap PT GNN dan PT BNR

Sebarkan artikel ini
Masa aksi KMPD menggelar unjuk rasa di Kejati Sultra. Foto: Ist

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Puluhan pemuda dan mahasiswa dari lembaga Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah (KMPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Rabu (06 September 2023). Mereka menuntut agar Kejati Sultra terus mendalami kasus korupsi pertambangan di PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

KMPD menduga masih ada dua perusahaan pertambangan yang diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, yaitu PT. Gio Nikel Nusantara (PT GNN) dan PT. Bumi Nusantara Reseaces (PT BNR).

Baca Juga :  Terekam CCTV Mengedarkan Sabu, Pria di Kendari Berhasil Dibekuk Polisi Satuan Narkoba

Jenderal Lapangan Aksi KMPD Sultra, Pauzan Dermawan, dalam orasinya mengatakan kedua perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam jual beli Ore Nikel illegal di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT. Antam, Blok Mandiodo, Konut, dengan menggunakan dokumen milik PT. Mandala Jayakarta.

Kedua perusahaan tersebut kata Fauzan diindaksi terlibat dalam pemalsuan laporan hasil verifikasi

“Kami menduga kuat bahwa perusahaan tersebut memalsukan laporan hasil verifikasi dengan menggunakan dokumen milik PT. Mandala Jayakarta dengan Nomor LHV: 0307.10/TPU-Minerba/XII/2022. dan PT. Gio Nikel Nusantara dengan Nomor LHV: LHV. KDR.3270/CS/DES/2022,” ungkapnya.

Baca Juga :  Usai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Puluhan Bal, Bea Cukai Kendari Bungkam

Bukan hanya itu, kedua perusahaan juga disinyalir menggunakan kapal Tongkang ilegal dalam praktek pertambangannya.

“Tidak hanya itu ke-dua perusahaan ini, juga dengan jelas menggunakan kapal Tongkang dan Tag Boat yang bersandar di salah satu Jetty di Blok Mandiodo yakni kapal yang digunakan PT. Gio Nikel Nusantara Tb Maitreya I/ Bg. Teratai Putih II dan PT. Bumi Nusantara Reseaces menggunakan kapal bernama TB NATASHA SUKSES/BG PERMATA PLA 3312,” bebernya.

Berdasarkan temuan itu, Pauzan Dermawan meminta agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Gio Nikel Nusantara dan PT. Bumi Nusantara Reseaces.

Baca Juga :  Residivis Narkoba Kembali Diringkus Saat Edarkan Sabu, Polisi Temukan Bukti Komunikasi dengan Bandar di Lapas

“Seyogyanya, Kejati Sultra harus segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, hingga penangkapan terhadap pimpinan kedua perusahaan tersebut, pasalnya mereka diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliar,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi terkait dugaan keterlibatan ke-dua perusahaan tersebut, Redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait namun belum mendapatkan informasi.

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!