KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Lambu Ina merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konsen mendampingi korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, menilai Aparat Penegak Hukum (APH) di Muna tidak serius dan “mecium ada aroma tidak sedap” dalam penangan kasus pencabulan anak dibawah umur oleh oknum kepala desa di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dimana anak dibawah umur korban pencabulan FR (16) yang masih duduk dibangku SMA dengan terduga pelaku Kepala Desa Matombura inisial LU dan matan Kades Matombura IL yang sebelumnya menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) baru-baru ini, sudah delapan bulan bergulir.
Pendamping dari LSM Yayasan Lambu Ina, Ujun mengatakan, dalam undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), kasus kekerasan seksual tidak boleh dilakukan Restoratif Justice (RJ). Anehnya, malah RJ bakal dilakukan oleh Polres Muna dan diketahui tanpa persetujuan ibu kandung korban AR.
“Apalagi pelaku sudah ada ditetapkan sebagai tersangka LU, adalah pemimpin yang seharusnya memberikan teladan, contoh, dan perlindungan kepada warganya. Dalam undang-undang TPKS pelaku yang merupakan pemimpin di masyarakat wajib untuk diterapkan sanksi pidana tambahan,” katanya, Minggu (11/8/2024).
“Jika dalam penyelesaian kasus ini ada APH yang berupaya untuk melakukan RJ, APH tersebut harus belajar dan mendapatkan sanksi karena menghalang-halangi upaya penegakan hukum bagi korban,” sambung Ujun dengan lantang dan tegas saat ditemui di Sekretariatnya.
Menurutnya, Polres Muna sepertinya tengah bermain-main dalam kasus ini. Sengaja mengulur-ulur waktu untuk mencari celah agar kasus ini dilakukan RJ atau penghentian penyidikan (SP3).
“Sudah hampir delapan bulan kasus ini belum juga diajuka ke meja Pengadilan, tidak seperti beberapa kasus yang selama ini didampingi, biasanya lebih cepat dari itu. Ini ada apa ya,” kesalnya.
Dikatakannya, pada kasus pencabulan ini sudah sangat jelas, ada saksi korban, ada saksi-saksi lain, ada visum, dan sebelumnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Tapi, anehnya, malah di tunda-tunda terus.
Dia juga menilai, Jaksa Kejari Muna yang menangani kasus pencabulan anak ini tidak memiliki perspektif terhadap korban.
“Jaksa yang menangani kasus ini juga harus ikut bimtek undang-undang TPKS karena korban sudah 3 kali diperiksa,” sindirnya.
Ujun sangat menyayangkan penyelesaian kasus ini oleh Jaksa Kejari Muna, mestinya Jaksa menjadi pengacara korban akan tetapi cenderung berpihak pada pelaku mengikuti settingan dan alur yang dirancang oleh pelaku dengan mencari celah untuk dihentikan atau SP3 kan kasus ini.
Pengurus lain Yayasan Lambu Ina, Verawati, juga sangat penyayangkan lambangnya penanganan kasus pencabulan ini oleh aparat penegak hukum setempat. Ia menyatakan, akan terus mendampingi korban untuk mendapatkan hak dan keadilan, kebenaran dan pemulihan untuk korban.
“Kita secara kelembagaan, akan tetap komitmen memperjuangkan itu untuk korban yang sudah memberikan kuasa terhadap Lambu Ina,” ungkapnya
“APH diharapkan secepatnya memajukan kasus ini di persidangan,” tambahnya.
Untuk diketahui, diduga ada dua pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMA, belum mendapatkan titik terang.
Terduga pertama yakni Kepala Desa (Kades) Matombura LU yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Muna dan sebelumnya sudah dilakukan penahanan dan kemudian mendapat penangguhan. LU dilaporkan korban pada tanggal 8 Januari 2024 yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/01/I/2024/Sultra/Res Muna/Sek Bone.
Terduga yang kedua yakni inisial IL mantan Kades Matobura yang pada saat pemilihan legislatif mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Muna 2024. IL dilaporkan korban secara resmi di Polres Muna, dengan nomor polisi STPLP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES MUNA/POLDA SULTRA, Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 15.50 Wita.
(Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Oknum Kades dan Caleg Lamban Ditangani, Keluarga Korban Datangi Polres Muna)
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin











