Kolom Sultra

Jasa Raharja: Korban Laka Lantas Meninggal Tanpa Ahli Waris, Santunannya Pengganti Biaya Penguburan

6
×

Jasa Raharja: Korban Laka Lantas Meninggal Tanpa Ahli Waris, Santunannya Pengganti Biaya Penguburan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Petugas Jasa Raharja mendata proses penyaluran santunan. Foto: Ist

KOLOMRAKYAT.COM: Bagi korban kecelakaan lalu lintas atau laka lantas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Hal itu sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, dan undang-undang nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra, Lucy Andriani, menjelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan sesuai peraturan perundang-undangan nomor 33 dan 34 tahun 1964.

Baca Juga :  Bupati Muna Beberkan Capaian Pembangunannya di HUT Kabupaten Muna ke-64

“Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban. Jumlah santunannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017,” terang Lucy, Rabu (9 Agustus 2023).

Bagaimana dengan korban meninggal dunia namun tidak memiliki ahli waris yang sah?, Lucy menyampaikan bahwa dalam peraturan tersebut, dijelaskan bagi korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta rupiah.

Baca Juga :  Kadis Perumahan Rakyat Sultra Luruskan Temuan BPK yang Disoal LSM

“Dalam hal ini, pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa siapa saja, misalnya keluarga korban, pihak RT/RW/Kelurahan atau dalam kondisi tertentu pihak rumah sakit dapat melaksanakan prosesi penguburan korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Dikatakan, santunan yang diserahkan Jasa Raharja adalah salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

“Pun aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah, merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban,” tutup Lucy.

Baca Juga :  Kantor Bahasa Provinsi Sultra Mendapatkan Penghargaan dari Sekda Buton

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!