KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Serikat Buruh Keadilan Bersatu (SBKB) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan gudang PT Anoa Bintang Metalindo (ABM), di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Selasa (21/7/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang dialami empat orang karyawan perusahaan.
Dalam aksinya, massa menuding manajemen PT ABM melakukan berbagai tindakan yang merugikan pekerja, mulai dari tidak memberikan kontrak kerja, dugaan pemotongan gaji secara sepihak, mutasi yang diduga sebagai upaya memaksa karyawan mengundurkan diri, hingga adanya dugaan intimidasi berupa ajakan berduel menggunakan badik.
Sekretaris SBKB Sultra, Muhammad Ilham, mengungkapkan bahwa persoalan yang diadukan para pekerja cukup kompleks. Namun, pihaknya saat ini memfokuskan tuntutan pada pemenuhan hak-hak dasar empat orang karyawan tersebut.
Menurut Ilham, para pekerja mengaku tidak pernah menerima kontrak kerja, padahal hal tersebut merupakan hak dasar setiap tenaga kerja.
Selain itu, SBKB juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara besaran gaji yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji yang diterima pekerja.
“Berdasarkan data BPJS yang kami peroleh, upah mereka dilaporkan sebesar Rp3,5 juta. Namun yang diterima karyawan hanya sekitar Rp2,6 juta. Bahkan dari jumlah itu masih ada pemotongan hingga sekitar Rp1,5 juta tanpa penjelasan maupun dasar yang jelas,” ujar Ilham.
Ia menambahkan, setelah empat karyawan mempertanyakan persoalan kontrak kerja dan pemotongan gaji, mereka justru diduga mendapat intimidasi.
Menurutnya, keempat pekerja tersebut dimutasi secara sepihak ke Makassar yang diduga sebagai upaya agar mereka merasa tidak nyaman dan akhirnya mengundurkan diri dari perusahaan.
Tak hanya itu, SBKB juga mengungkap dugaan adanya ancaman dari seorang pimpinan perusahaan yang datang dari Makassar.
“Informasi yang kami terima, pimpinan perusahaan yang biasa dipanggil Babe meminta manajer menyiapkan dua bilah badik untuk mengajak anggota kami berduel satu lawan satu. Padahal mereka hanya ingin mempertanyakan hak-haknya terkait kontrak kerja dan pemotongan gaji. Tentu ini sangat kami sesalkan,” tegasnya.
Selain persoalan ketenagakerjaan, SBKB juga menyoroti dugaan aktivitas operasional perusahaan yang disebut-sebut tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Informasi yang kami dapat, perusahaan ini izinnya sebagai gudang. Namun di dalamnya diduga ada aktivitas produksi seperti pabrik. Informasi ini masih kami dalami karena belum memperoleh data resmi,” katanya.
SBKB mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum, untuk mengusut seluruh dugaan pelanggaran tersebut serta memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media Kepala Cabang PT Anoa Bintang Metalindo tidak mau memberikan komentar terkait tudingan dan keluhan pemotongan empat karyawan tersebut.
“Mohon maaf ya, kami tidak bisa memberikan komentar, kami laporkan dulu sama pimpinan di atas,” ucapnya singkat.
Laporan: Hasrul Tamrin











