Oleh: Syahlin Motaralesaputra
(Bekerja di Instansi Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Sulawesi Tenggara)
KOLOMRAKYAT.COM. Era digitalisasi membawa transformasi mendalam pada tata Kelola Pemerintahan. Perubahan system pemerintahan di negara ini yang sebelumnya merupakan sistem terpusat menjadi otonomi sudah memberikan impact yang besar pada penyelenggaraan pemerintahan dan ruang lingkupnya, sehingga berdampak juga pada perubahan peraturan sistem pemerintah daerah dibuktikan dengan adanya Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Fungsi secara umum Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan alat bantu dalam penyusunan dokumen perencanaan (RPJMD, RKPD, Renstra, Renja), menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mencatat dan melaporkan seluruh kegiatan keuangan daerah secara digital, dan menyediakan basis data pembangunan daerah dan kinerja instansi pemerintah.
Penerapan SIPD bukan sekadar memasukkan data ke sistem, melainkan memastikan bahwa seluruh siklus perencanaan dan penganggaran daerah berjalan secara terintegrasi, konsisten, dan akuntabel.
Implementasi SIPD dalam perencanaan pendapatan dan belanja daerah oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah berjalan dengan baik, dengan adanya penerapan SIPD dapat memfasilitasi penyatuan data dalam satu sistem yang terintegrasi (satu data nasional yang terintergrasi ). Proses penyusunan perencanaan dan pelaporan lebih cepat dibanding metode manual (Pencapain Tujuan dan Efisien Waktu serta Tenaga), tidak memerlukan biaya/anggaran tambahan lisensi atau pengembangan aplikasi (Pencapaian tujuan /gratis dan Resmi).
Data dan proses dapat dipantau oleh publik serta lembaga pengawas (Transparansi dan Adaptif ), dengan data yang terpusat dan historis kualitas dokumen perencanaan dapat ditingkatkan (Pencapaian tujuan/Kualitas Perencanaan) serta dengan SIPD pemantauan terhadap kinerja daerah, capaian program, dan efektivitas belanja publik dapat lebih terukur ( Pencapaian Tujuan).
Implementasi SIPD ini seperti sama halnya yang terjadi oleh daerah-daerah lain di Indonesia. Sulawesi Tenggara dengan adanya kebijakan penerapan SIPD ini dinilai masih ada beberapa kekurangan-kekurangan yakni sistem SIPD yang berbasis web, sehingga perlu koneksi internet yang stabil. Olehnya itu daerah-daerah terpencil kerapkali mengalami hambatan (Ketegantungan Pada koneksi Internet/wifi ).
Selain itu, beberapa perangkat daerah masih kesulitan dalam mengoperasikan sistem, sosialisasi terkait kebijakan SIPD ini belum sepenuhnya dipahami dengan baik dan masih membutuhkan pendalaman materi terutama pada fitur-fitur yang ada di dalam aplikasi. Akibat kurangnya pelatihan dan pemahaman teknis (belum optimalnya sumber daya manusia terlatih), serta respons dan dukungan secara teknis dari pusat terkadang tidak cepat, terutama saat terjadi kendala teknis mendesak atau server dari aplikasi sering terjadi gangguan (belum optimalnya dukungan teknis).
Olehnya itu dalam modernisasi birokrasi pemerintahan daerah di Indonesia SIPD merupakan langkah besar dengan integrasi dan standarisasi data yang dibawanya mampu memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan. Meski masih terdapat beberapa kekurangan dalam hal sumberdaya maupun teknis kehadiran SIPD sangat penting dalam membentuk pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel.











