Muna

HMK Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kombikuno Kepada Kejari Muna

1059
×

HMK Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kombikuno Kepada Kejari Muna

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muna La Ode Fariadin saat menerima masa aksi HMK. (Foto: Dok. Kejari Muna)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Himpunan Mahasiswa Kusambi (HMK) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, tahun anggaran 2017 sampai dengan 2021, Kamis (13 Februari 2025) sekitar pukul 12.30 Wita.

Setelah melakukan orasi di depan kantor Kejari, pengunjuk rasa diterima langsung oleh La Ode Fariadin, pejabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muna di ruang Media Center Kejari untuk menyampaikan laporan aduan.

Dalam laporan aduannya, Ketua Himpunan Mahasiswa Kusambi (HMK), Galang, menyampaikan dugaan adanya manipulasi anggaran dan penggunaan dana desa di Desa Kombikuno yang tidak sesuai dengan
peruntukannya, serta ketidaktransparanan pemerintah desa dalam pengelolaan Bumdes yang berujung pada kerugian negara dan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Muna Melantik 130 Kepala Sekolah, 26 Sekolah Diganti, Lainnya Bergeser dan Dikukuhkan Kembali

Galang menjelaskan, pada Tahun 2017, anggaran yang dialokasikan untuk penyertaan modal Bumdes sebesar Rp176.500.000 rupiah yang peruntukan untuk pembangunan atau pembuatan Depot Air Minum tidak memberikan keuntungan yang jelas bagi masyarakat.

“Setelah beroperasi kurang dari satu tahun, usaha tersebut tutup, tanpa ada laporan yang jelas terkait pendapatan dan penggunaan anggarannya. Bahkan, anggaran dan laporan
keuangan tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat. Ini yang menambah kecurigaan kami tentang adanya praktik kongkalikong antara kepala desa dan pengurus Bumdes,” kata Galang saat mengadukan dugaan korupsinya ke Kejari Muna.

Selanjutnya, kata dia, pada Tahun 2018, terjadi pergantian ketua Bumdes yang dilakukan oleh kepala desa secara sepihak, tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Sertipikasi Konsolidasi Tanah di Desa Lagasa Kabupaten Muna Tuntas Tahun Ini, Sudah Masuk Tahap Akhir

“Kami menduga bahwa keputusan ini dimaksudkan untuk memuluskan kepentingan pribadi oknum-oknum yang terlibat, termasuk
penggunaan dana desa untuk membeli kendaraan mobil Pick Up yang diduga atas
nama pribadi kepala desa,” tambahnya.

Bukan hanya itu, Galang menuturkan, pada tahun-tahun berikutnya, penyertaan modal untuk Bumdes Kombikuno terus disalurkan, namun masyarakat tidak memperoleh informasi yang jelas terkait pengelolaan dan penggunaannya.

“Tahun 2019, anggaran sebesar Rp114.172.560 rupiah digunakan tanpa transparansi yang jelas. Di tahun 2020, usaha BRI Link yang diduga berkaitan dengan Bumdes juga tidak diumumkan kepada masyarakat,” ucapnya.

Dalam aduannya, Galang, juga menyinggung dugaan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2021 untuk pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam APBDesa, dengan adanya dugaan mark-up anggaran pada proyek pembangunan Keramba Tancap dan Rumah Singgah Nelayan.

Baca Juga :  Pemda Muna Melaunching Aplikasi SIPANDAI dalam Memantau Pemungutan PBB

Menanggapi aduan dari HMK, Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, mengatakan, Kejari Muna telah menerima adik-adik Mahasiswa dengan baik dan akan menindaklanjuti laporan aduan tersebut.

“Laporan tersebut akan dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muna untuk ditindaklanjuti oleh bidang terkait,” singkatnya.

Sementara itu, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh Himpunan Mahasiswa Kusambi ini, Kepala Desa Kombikuno belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!