/*
Breaking News
*/
Muna

Penataan Pariwisata Pantai Kota Raha, 65 Pedagang UMKM Dikumpul

144
×

Penataan Pariwisata Pantai Kota Raha, 65 Pedagang UMKM Dikumpul

Sebarkan artikel ini
Pelaku UMKM Pantai Kota Raha saat mengikuti sosialisasi, Foto : LM Nur Alim.

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Pasca ditetapkannya Pantai Kota Raha sebagai Kawasan Strategis Pariwisata, Pemerintah Kabupaten Muna mulai memperkuat komunikasi dan sinergi dengan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjalankan aktivitas usaha di kawasan tersebut.

Sebanyak 65 pelaku UMKM mengikuti sosialisasi pajak dan retribusi daerah yang digelar oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna bertempat dikantornya, Selasa, (1 September 2026).

Menariknya, karena dinilai memiliki arti penting bagi keberlanjutan aktivitas usaha masyarakat sekaligus penataan Kawasan Strategis Pariwisata Pantai Kota Raha, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh empat kepala OPD terkait dan tidak diwakilkan kepada pejabat lain.

Keempat pimpinan OPD tersebut adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna L.M. Masrul, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna La Inpres, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna L.M. Yakub, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna Alifakara.

Para pelaku UMKM secara aktif menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan. Aspirasi yang disampaikan tidak hanya menyangkut pajak dan retribusi, tetapi juga mencakup kebersihan kawasan, pengelolaan sampah, ketertiban, fasilitas, penempatan tempat usaha, kenyamanan pengunjung, kepastian aktivitas usaha serta harapan terhadap pola pengelolaan Pantai Kota Raha ke depan. Berbagai masukan tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Bapenda, Kepala DLH, Kasat Pol PP dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga :  Bappeda Muna Mulai Rapat Perdana M4 Pokja PKP Muna dan Persiapan Coaching Clinik PPSP

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna, L.M. Masrul, mengatakan bahwa keterlibatan langsung para kepala OPD dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk mendengarkan masyarakat.

“Kita sengaja menghadirkan langsung pimpinan OPD terkait karena persoalan yang kita bahas hari ini tidak berdiri sendiri. Ada aspek pajak dan retribusi, ada kebersihan dan lingkungan, ada ketertiban, dan ada juga aspek pengelolaan kawasan pariwisata. Semuanya saling berkaitan,” ujar Masrul.

Menurutnya, dengan hadir langsungnya para kepala OPD, setiap persoalan yang disampaikan oleh pelaku UMKM dapat didengar secara langsung oleh pihak yang berwenang.

“Kami ingin mendengar langsung apa yang menjadi keluhan, kebutuhan dan harapan para pelaku UMKM. Jadi jangan sampai ada persoalan yang hanya berhenti pada laporan staf. Hari ini kita duduk bersama, berdialog dan mencari solusi bersama,” ucapnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna, La Inpres, memberikan penjelasan mengenai ketentuan pajak dan retribusi daerah yang berkaitan dengan aktivitas usaha masyarakat. Penjelasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Salah satu jenis pajak yang relevan dengan aktivitas usaha kuliner adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman,” ucap Inpres.

Baca Juga :  Dua Periode Menjadi DPR RI, Ridwan Bae Banyak Berbuat untuk Pembangunan Sultra

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, L.M. Yakub, secara langsung mendengarkan berbagai masukan pelaku UMKM terkait kebersihan, pengelolaan sampah dan kondisi lingkungan di kawasan Pantai Kota Raha.

“Keberadaan puluhan pelaku usaha di kawasan tersebut tentu memberikan dampak terhadap aktivitas dan timbulan sampah. Karena itu, kebersihan kawasan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna, Alifakara, memberikan penjelasan sekaligus mendengarkan secara langsung berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketertiban aktivitas usaha di kawasan Pantai Kota Raha.

“Pendekatan dialogis tersebut diharapkan dapat menciptakan pemahaman bersama mengenai pentingnya menjaga ketertiban tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat. Kawasan wisata yang tertib, menurut pemerintah daerah, akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha, masyarakat maupun wisatawan,” tuturnya.

Dua SK Bupati Menjadi Dasar Penataan Pantai Kota Raha Penataan Pantai Kota Raha saat ini memasuki tahap baru setelah diterbitkannya dua keputusan Bupati Muna. Pertama, Keputusan Bupati Muna Nomor 99 Tahun 2026 tentang Penetapan Pantai Kota Raha yang membentang dari Polres Muna sampai Pasar Laino sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Pantai Kota Raha. Kedua, Keputusan Bupati Muna Nomor 100 Tahun 2026 tentang Penunjukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna sebagai Pengelola Kawasan. Dengan diterbitkannya kedua keputusan tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna memiliki mandat untuk melakukan pengelolaan kawasan sekaligus melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait dan para pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Jagung jadi Komoditi Unggulan Bachrun Labuta Saat Paparkan Visi Misi di PKS sebagai Balon Bupati

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna, L.M. Masrul, menegaskan bahwa penetapan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan kawasan secara lebih terarah.

“Setelah kawasan ini ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata dan Dinas Pariwisata ditunjuk sebagai pengelola, tentu ada tanggung jawab besar yang harus kita jalankan. Tetapi tanggung jawab ini tidak mungkin dilakukan oleh Dinas Pariwisata sendiri. Kita membutuhkan Bapenda, DLH, Satpol PP dan OPD terkait lainnya, termasuk tentu saja para pelaku UMKM,” jelasnya.

Menurutnya, kehadiran langsung para kepala OPD dalam sosialisasi tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan Pantai Kota Raha akan dilakukan dengan pendekatan kolaboratif dan lintas sektor.

“Hari ini kita mulai membangun komunikasi. Pemerintah tidak ingin hadir hanya ketika melakukan penertiban atau menarik retribusi. Pemerintah juga harus hadir untuk mendengar, memberikan solusi dan menciptakan kondisi yang memungkinkan UMKM berkembang,” katanya.

Laporan : LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!