Hukum & KriminalMuna Raya

Kejari Muna Damaikan Perkara Suami Istri yang Berselisih

253
×

Kejari Muna Damaikan Perkara Suami Istri yang Berselisih

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Muna, Agus R. Senjaya. (Foto: LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memberikan Restoratif Justice (RJ) terhadap AR alias Tuyul terduga pelaku kekerasan terhadap korban RL (16) yang merupakan istri sirihnya.

Kasus kekerasan ini terjadi pada Senin, 26 Juni 2023 sekira pukul 08.30 Wita, yang berlokasi di Desa Komba-komba Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna, saat pelaku meminta makan dan uang kepada korban namun tidak diberikan, akhirnya pelaku marah lalu mencekik leher korban satu kali.

Tidak terima dengan perlakuan kasar sang suami, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, hingga kasus ini bergulir di Kejari Muna dan mendapat restoratif justice.

Baca Juga :  Kominfo dan Dishub Muna: Penyesuaian Tarif Angkutan Feri Lagasa - Pure Bukan Keinginan Pemda Muna

Kejari Muna memberikan upaya hukum Restoratif Justice terhadap terduga pelaku AR usai berdamai dengan korban RL yang dilakukan di rumah restoratif justice pada 22 September 2023 lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Muna, Agus R. Senjaya, mengatakan bahwa pemberian restoratif justice terhadap AR berpedoman pada surat edaran Kejagung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk penyelesaian perkara diluar pengadilan dan bisa mengembalikan keadaan seperti semula.

Baca Juga :  Pemda Muna Bersikukuh dengan Hasil PSU Pilkades, DPRD Akan Panggil RDP Jilid II

“Alasan dilakukan RJ disebabkan oleh pelaku baru pertama kali, kerugian dibawah 2,5 juta dan acaman dibawah lima tahun, serta pihak pelaku dan korban telah berdamai, sehingga kedua belah pihak kembali akur,” kata Agus R. Senjaya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/10/2023).

Dia menerangkan, upaya restoratif justice perkara suami cekik istri sudah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung, tinggal menunggu surat penghentian penuntutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muna.

Baca Juga :  Pansel Pengisian Jabatan Kosong di Muna Digodok, Plt Bupati Muna Serius Lakukan Mutasi?

Agus menyatakan, bahwa langkah menyelesaikan perkara melalui jalan restoratif justice Kejari Muna sudah melampaui target yang diberikan Kejati Sultra.

“Target dari Kajati Sultra sebanyak 10 kasus, tapi sampai dengan bulan Oktober ini, kasus yang RJ sudah 13 kasus,” ungkapnya.

“Kemungkinan masih ada kasus yang akan mendapat RJ hingga tahun ini berakhir,” tambahnya.

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!