Muna Barat

CPNS Satpol PP Muna Barat Gencar Sosialisasi Ketertiban Ternak Lewat Media Sosial

208
×

CPNS Satpol PP Muna Barat Gencar Sosialisasi Ketertiban Ternak Lewat Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Asyamsur memasang flayer sosialisasi tertib ternak di tempat umum. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA BARAT – Upaya menciptakan ketertiban umum dan keselamatan masyarakat terus digencarkan di Kabupaten Muna Barat. Salah satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muna Barat, Asyamsur, menggagas program sosialisasi ketertiban hewan ternak melalui media sosial sebagai langkah edukasi kepada masyarakat.

Program tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di jalan raya maupun fasilitas umum yang kerap memicu kecelakaan lalu lintas serta mengganggu kenyamanan warga.

Asyamsur mengatakan, sosialisasi mengenai ketertiban hewan ternak tidak hanya dilakukan melalui edukasi langsung atau patroli lapangan, tetapi juga memanfaatkan media sosial agar informasi dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan cepat.

Baca Juga :  Bupati Muna Barat Dorong Peningkatan Produksi Jagung dengan Dukungan Alsintan

“Melalui media sosial, pesan-pesan terkait pentingnya menjaga ternak agar tidak berkeliaran bisa lebih mudah diterima masyarakat, terutama generasi muda yang aktif menggunakan platform digital,” ujarnya.

Selain melalui media sosial, sosialisasi juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga pihak terkait lainnya agar edukasi kepada masyarakat berjalan lebih maksimal dan menyentuh seluruh lapisan warga.

Tidak hanya itu, poster imbauan tentang ketertiban hewan ternak juga ditempel di sejumlah titik strategis yang mudah dilihat masyarakat, seperti fasilitas umum, perkantoran, pasar, hingga kawasan yang sering dilalui pengguna jalan.

Baca Juga :  Mantan Sekda Muna Barat Resmi Ditahan Kejari Muna dalam Dugaan Kasus Korupsi

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak melepas atau membiarkan hewan ternak berkeliaran di jalan raya maupun fasilitas umum. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari masuk ke pekarangan dan kebun warga, menyebabkan kecelakaan lalu lintas, mengganggu ketertiban umum, hingga memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Langkah edukasi itu merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Dana BUMDes Desa Wuna Mubar 70 Juta Diduga Dipinjamkan Ke Oknum Caleg, BUMDes Mati Suri

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemilik ternak memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengawasi hewan peliharaannya agar tidak meresahkan masyarakat maupun membahayakan pengguna jalan.

Asyamsur berharap, melalui sosialisasi yang dilakukan secara masif, kesadaran masyarakat untuk menjaga ternaknya semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

“Keselamatan bersama adalah tanggung jawab kita semua. Dengan tertib memelihara ternak, kita turut menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat,” pungkasnya.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!