KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Muna Barat, La Ode Muhammad Husein Tali resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi di Sekertariat Pemda Muna Barat, Senin (8 Desember 2025).
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Bagian Umum Sekretariat daerah Kabupaten Muna barat tahun anggaran 2023. Kejari Muna sebelumnya telah menetapkan tersangka bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Rani Astuti.
Kali ini Kejari Muna melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan lagi dua tersangka pada Senin, (8 Desember 2025) sekitar pukul 16.00 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Muna setelah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah yakni L.M Husein Tali, selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2023 dan Wa Haliya, selaku Kasubag Keuangan sekaligus sebagai PPK-SKPD.
“Terhadap tersangka mantan Sekda Mubar dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 08 s.d 27 Desember 2025 di Rutan Kelas II B Raha. Sementara tersangka Wa Haliya tidak hadir dengan alasan sakit dan akan dilakukan pemanggilan kembali,” kata Kasi Pidsus Kejari Muna La Ode Fariadin saat melakukan konferensi pers didampingi Kasi Intel Kejari Muna Hamrullah di kantor Kejari Muna, Senin (8/12/2025).
Menurut Fariadin, penetapan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor B-1999/P.3.13/Fd.2/12/2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Bagian Umum Sekretariat daerah Kabupaten Muna barat tahun Anggaran 2023.
Fariadin menerangkan, modus operandi yang diduga dilakukan tersangk L.M Husein Tali yakni mempercayakan dan menyerahkan user ID dan password akun Sekretaris Daerah kepada tersangka Rani Astuto dan La Ode Muhammad Sazral Soliwunto, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk dikelola demi kemudahan proses administrasi serta operasional kegiatan.
“Mantan Sekda Mubar selaku PA tidak pernah melakukan pengujian atas kebenaran tagihan, kebenaran bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja Ganti Uang Persediaan (GU-P) tagihan listrik, bahan bakar minyak (BBM) dan perjalanan dinas, melainkan Husein Tali selaku PA menyetujui dan mempercayakan kepada Bendahara Pengeluaran untuk melakukan Approve persetujuan pembayaran belanja dengan tujuan percepatan pembayaran keuangan,” terangnya.
Lebih lanjut, Fariadin menjelaskan bahwa mantan Sekda Mubar menandatangani Tanda Bukti Kas (TBK), surat perintah tugas perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
“Mantan Sekda mengetahui terdapat pengeluaran- pengeluaran yang tidak memiliki pos anggaran dan menyarankan kepada Rani Astuti untuk mempertanggungjawabkan pada anggaran rutin,” cetus Fariadin.
Dia menyampaikan, sehingga terkait perbuatan-perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut diatas merupakan perbuatan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.216.020.600,-.
Fariadin menguraikan, atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tutupnya.
Untuk diketahui, tersangka Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Rani Astuti telah melakukan pengembalian sebesar Rp 800 juta sebagai pengganti kerugian keuangan negara bila perkara telah disidangkan.
Laporan : LM Nur Alim











