Muna

Dikbud Muna Persiapkan Penerimaan Murid Baru SD dan SMP, Tiga Sistem Jalur Tersedia

614
×

Dikbud Muna Persiapkan Penerimaan Murid Baru SD dan SMP, Tiga Sistem Jalur Tersedia

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna tentang penerimaan murid baru tahun ajaran baru 2025/2026. (Foto: LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna menggelar rapat sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) sistem penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 yang diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Muna, Senin (14 April 2025).

Rapat itu, dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, Rahmat Raeba, didampingi oleh Sekretaris Karim Darma dan Kabid Pembinaan SD Kubais serta dihadiri oleh Kepala-kepala Sekolah SD se-Kabupaten Muna. Ini hari baru tingkat SD dan tingkat SMP direncanakan nanti besok dan TK lusa.

Baca Juga :  Plt Bupati Muna: Jangan Takut TPP ASN Muna Tetap Dibayarkan

Rahmat Raeba mengatakan akan mengakomodir semua kepentingan masyarakat terkait penerimaan peserta didik baru untuk bisa terakomodir masuk belajar di semua sekolah yang ada di Kabupaten Muna.

“Untuk di Muna kita akan usahankan penerimaannya lebih baik dari tahun sebelumnya. Bahwa penerimaan murid baru harus bersifat obyektif, transparan, berkeadilan, tanpa diskriminatif dan itu yang kita upayakan sekarang ini,” kata Rahmat usai rapat, Senin (14/4/2025).

Rahmat menyampaikan, untuk tahun ini, pemerintah menetapkan tiga jalur sistem penerimaan murid baru yakni, jalur domisili sebanyak 70 persen, jalur afirmasi atau masyarakat ekonomi tertentu sebanyak 25 persen, jalur mutasi 5 persen atau yang mengikuti orang tuanya ketika pindah, serta jalur prestasi. Akan tetapi jalur ini belum dijadikan patokan.

Baca Juga :  BP Jamsostek Kendari Perluas PLKK ke Seluruh Puskesmas di Muna Barat

“Untuk usia peserta didik baru untuk SD kelas satu wajib tujuh tahun, kemudian dapat diakomodir usia 5,6 tahun per 1 Juli 2025 namun memiliki persyaratan fisikis dan fisiknya bisa dan memiliki kecerdasan yang dikeluarkan rekomendasi dari psikolog profesional,” ujarnya.

“Kalau tidak ada psikolog profesional maka bisa melalui rapat dewan guru di sekolah,” sambungnya.

Baca Juga :  Rumah BUMN PLN Muna bersama UMKM Binaannya Bersinergi, Penggadaian Raha Siapkan KUR

Sementara, Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, Karim Darma, mengimbau seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Muna, agar tidak bermain-main dalam penerimaan murid baru ini.

“Pasti akan ketahuan, karena dikontrol secara sistem di dapodik dan pastinya sistem akan menolak bila persyaratan tidak sesuai yang dipersyaratkan,” cetusnya.

 

 

Laporan : LM Nur Alim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!