Kesehatan

BPJS Kesehatan Luruskan Soal Iuran Pasien di RS Hermina Kendari, Tegaskan Mekanisme Pembayaran Sesuai Regulasi

138
×

BPJS Kesehatan Luruskan Soal Iuran Pasien di RS Hermina Kendari, Tegaskan Mekanisme Pembayaran Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – BPJS Kesehatan Cabang Kendari memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai pasien bernama Wa Ode Khumairah Azzara di RS Hermina Kendari. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi sekaligus memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat mengenai mekanisme pembayaran dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo, menegaskan bahwa seluruh mekanisme pembayaran iuran dan denda peserta telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku, dan tidak dibayarkan kepada rumah sakit.

“Bagi peserta mandiri, pembayaran iuran merupakan kewajiban yang harus dipenuhi langsung kepada BPJS Kesehatan. Termasuk tunggakan dan denda, semuanya dibayarkan ke BPJS, bukan ke rumah sakit. Selanjutnya BPJS Kesehatan yang akan melakukan pembayaran kepada fasilitas kesehatan,” jelas Hernawan, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga :  Buku Konsep, Implementasi, dan Dampak JKN: Karya Monumental BPJS Kesehatan dan Para Ahli

Ia juga menekankan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, sehingga tidak ada pungutan iuran maupun denda yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

Terkait kasus pasien Wa Ode Khumairah Azzara, Hernawan memastikan bahwa pembayaran yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya bukan diberikan kepada rumah sakit, melainkan kepada BPJS Kesehatan sebagai kewajiban kepesertaan.

Secara rinci dijelaskan, untuk bayi yang lahir sejak 1 Januari 2019, kewajiban pembayaran iuran dihitung sejak bayi dilahirkan dengan batas maksimal 24 bulan ditambah satu bulan berjalan. Dengan iuran kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan, total iuran yang harus dibayarkan mencapai Rp3.600.000.

Baca Juga :  PIT XXVIII Peraboi Gelar Baksos Seminar Awam di RSUD Bahteramas, Ajak Masyarakat Deteksi Dini Kanker Payudara

Selain itu, terdapat denda keterlambatan pembayaran iuran yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yakni sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosis dan prosedur awal pasien. Denda tersebut dihitung per bulan tertunggak dengan batas maksimal 12 bulan atau paling tinggi Rp30 juta.

“Dalam kasus ini, denda keterlambatan yang dikenakan sebesar Rp2.909.280. Sehingga total pembayaran yang dilakukan peserta kepada BPJS Kesehatan mencapai Rp6.509.280,” ungkap Hernawan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ketentuan pendaftaran bayi baru lahir dalam Program JKN mewajibkan orang tua untuk mendaftarkan bayi paling lambat 28 hari sejak kelahiran. Apabila pendaftaran dilakukan dalam rentang waktu tersebut, maka status kepesertaan berlaku sejak bayi dilahirkan.

Baca Juga :  Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Melalui klarifikasi ini, BPJS Kesehatan Cabang Kendari berharap masyarakat tidak lagi mengalami kesalahpahaman terkait alur pembayaran layanan kesehatan. Hernawan juga mengimbau masyarakat untuk disiplin membayar iuran tepat waktu agar terhindar dari denda dan tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan secara optimal.

“Pemahaman yang benar sangat penting agar masyarakat merasa tenang dan terlindungi dalam memanfaatkan layanan JKN,” pungkasnya.

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!