Hukum & KriminalKolom Sultra

Barantin Gagalkan Penyelundupan 98 Kilogram Daging Babi Tanpa Dokumen ke Sultra

680
×

Barantin Gagalkan Penyelundupan 98 Kilogram Daging Babi Tanpa Dokumen ke Sultra

Sebarkan artikel ini
Petugas Karantina di Bandara Haluoleo saat menemukan 3 boks daging babi yang hendak di masukan ke Sultra. (Foto: IST/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) berhasil mencegah masuknya daging babi asal Surabaya dengan berat 98 kilogram ke wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

Daging babi tersebut ditemukan petugas Karantina saat melakukan pengawasan di Cargo Bandara Haluoleo dan mencurigai 3 boks dengan kemasan karung.

Menurut penjelasan Nichlah Rifqiah, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Sultra, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan daging babi di dalam boks tersebut dan tidak dilengkapi dokumen karantina sehingga dilakukan penahanan pada Jumat, 26 Juli 2024.

Baca Juga :  Gubernur Sultra Bawa Sejumlah Kepala OPD Ke KPK Bahas Penguatan Pencegahan Korupsi di Daerah

“Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-12 dari daerah asal dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” terang Nichlah Rifqiah, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu (28/7/2024).

Ketua tim kerja penegakan hukum Karantina Sultra, Abd. Rachman, menyampaikan bahwa daging babi tersebut diduga telah melanggar Pasal 88 jo pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Baca Juga :  Danlanal Kendari Kolaborasi Bersama BI Sultra Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Smart Green House

“Bahwasanya media pembawa produk hewan berupa daging yang dilalulintaskan namun tidak disertai dengan dokumen karantina dan tidak dilaporkan petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, maka dilakukan penahanan melalui penerbitan surat perintah penahanan atau KH8a,” jelas Abd. Rachman.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Karantina Sultra A. Azhar menjelaskan bahwa Karantina Sultra berkomitmen menjaga pulau Sulawesi dari ancaman masuknya penyakit hewan ikan dan tumbuhan yang secara tidak langsung akan merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Polemik Lahan Kopperson, Relawan Desak Kejelasan Jadwal Konstatering di PN Kendari

“Daging babi tanpa dokumen tersebut dikhawatirkan dapat membawa hama penyakit hewan karantina African Swine Fever atau biasa disebut ASF dan Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK, karena asal daging tersebut berstatus endemis dan wilayah Sultra berstatus bebas,” ungkap A. Azhar

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!