KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Jelang Pemilihan Wali Kota Kendari pada 27 November 2024, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 4, Aksan Jaya Putra dan Andi Sulolipu (AJP-ASLI), resmi mengukuhkan 1.045 saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengukuhan ribuan saksi ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu (23/11/2024).
Aksan Jaya Putra mengatakan bahwa pengukuhan 1.045 saksi ini bertujuan untuk mengawal pemungutan dan penghitungan suara pada pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 27 November 2024 mendatang.
Selain dikukuhkan, para saksi juga diberikan pembekalan terkait tugas-tugas yang akan dilaksanakan pada saat hari pemilihan. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya sengketa dan pelanggaran saat di TPS.
“Saksi yang telah dikukuhkan diberikan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pemungutan suara,” ungkap AJP.
Pada kesempatan itu, AJP juga mengingatkan seluruh saksi agar melaksanakan tugasnya secara profesional guna mengurangi sejumlah pelanggaran dalam mekanisme pencoblosan dan pemungutan suara nantinya.
Ia juga menekankan agar para saksi tetap menjaga solidaritas antar masing-masing saksi dalam melakukan pengawasan di masing-masing TPS.
“Jadi, bapak ibu yang sudah dikukuhkan tadi, betul-betul kita bekerja. Karena dalam Pilkada, selalu ada masa sengketa hasil, setelah itu masuk sengketa pelanggaran,” pungkas AJP.
Laporan: Isal
Editor: Hasrul Tamrin