/*
Breaking News
*/
Hukum & Kriminal

Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 64 Paket Sabu Siap Edar

436
×

Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 64 Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Tim Narko 10 Satuan Narkoba Polresta Kendari saat mengamankan barang bukti Sabu dari seorang pengedar narkoba berinisial NN (24) di Kelurahan Watu-watu. (Foto: IST/KR)
Tim Narko 10 Satuan Narkoba Polresta Kendari saat mengamankan barang bukti Sabu dari seorang pengedar narkoba berinisial NN (24) di Kelurahan Watu-watu. (Foto: IST/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Tim Narko 10 Satuan Narkoba Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial NN (24) di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Rabu (20/11/2024).

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sesuai perintah Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si, guna menciptakan situasi kondusif di Kota Kendari menjelang Pilkada.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 64 sachet narkoba jenis Sabu siap edar dengan berat bruto 36,80 gram, 54 potongan pipet yang digunakan pelaku membungkus sabu, alat timbangan digital, serta barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Ketua BPD Desa Matombura Sesalkan Kinerja Polres Muna Tidak Serius Menangani Kasus Pencabulan Anak

Kanit I Satuan Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan di wilayah Kecamatan Kendari Barat dan berhasil mengamankan 64 paket sabu siap edar serta satu paket besar yang belum dibongkar dengan berat sekitar 36 gram.

“Kami yakin masih ada jaringan besar yang ada di belakangnya. Tim kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mematahkan jaringan bandar-bandar narkoba yang ada di Kendari,” tegas Ipda Ariel.

Baca Juga :  Deklarasi Anti Narkoba di BNNP, Kapolda Sultra Sebut Bandar Narkoba Layak Dihukum Mati

Berdasarkan keterangan tersangka, NN mengaku mendapatkan narkoba dari seorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kendari. NN mengaku dititipkan barang tersebut untuk diedarkan.

“Tersangka mendapatkan upah sekitar Rp1 juta untuk setiap pengiriman yang berhasil diedarkan,” jelas Ipda Ariel.

NN juga mengaku telah tiga kali mendapatkan narkoba dalam jumlah besar dari bosnya.

Baca Juga :  Antisipasi Kecurangan, Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Lakukan Sidak di SPBU Watubangga

Berdasarkan keterangan tersangka, NN mengaku melakukan aktivitas pengedaran narkoba karena tidak memiliki pekerjaan.

“Tersangka tetap akan diproses secara hukum karena perbuatannya melanggar Undang-Undang Narkotika. Saat ini, NN sudah kami amankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Ipda Ariel.

 

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!