KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna tetap melaksanakan tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama pada Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 24 sampai dengan 27 Maret 2025.
Penyesuaian hari tugas itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Perihal surat edaran MenPan RB penyesuaian pelaksanaan menetapkan kebijakan work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Muhammad Ali Mustapah mengatakan, Kantor BPN Kabupaten Muna tetap membuka layanan pertanahan.
“Jadi hari Senin (24/3/2025) kan sudah mulai WFH/FHA, kami pastikan teman-teman di BPN tidak libur baik di loket layanan (front office) maupun di seksi teknis (back office), layanan tetap dibuka seperti biasa mulai pukul 08.00 – 15.00 WITA,” kata Ali di ruang kerjanya, Senin (24/03/2025).
Ali Mustapah juga berpesan kepada masyarakat pengguna layanan terkhusus dari perantauan yang baru saja mudik di Kabupaten Muna, bila pingin mengurus layanan pertanahan.
“Kalau ada tanahnya yang mau diurus baik itu bermohon sertipikat pertama kali, balik nama baik itu karena jual beli, waris, hibah dan pemisahan/pemecahan bidang tanah, penggantian sertipikat karena hilang atau rusak, layanan informasi pertanahan dan pengaduan dapat langsung ke kantor pertanahan atau bisa konsultasi ke Hotline BPN Muna: 0812 4599 7208,” ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa Kantor BPN Kabupaten Muna kini tengah berpacu untuk menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1.500 bidang.
“Mudah-mudahan kami dapat selesaikan sebelum libur idul fitri, karena sesuai komitmen dihadapan Bapak Kakanwil BPN Provinsi Sultra dan masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Muna untuk menyelesaikannya pada tanggal 31 Maret 2025,” tutupnya.
Laporan: LM Nur Alim











