KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kepala Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Bara, La Ode Musdin, membantah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa yang diadukan oleh Himpunan Mahasiswa Kusambi (HKM) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, pada Kamis, 13 Februari 2025, kemarin.
Musdin menganggap aduan di Kejari Muna merupakan hal yang biasa saja. Sebab tuduhan yang dialamatkan kepadanya sudah banyak kali melakukan demontrasi.
“Apa yang dituduhkan, itu tidak benar. Karena sudah diaudit oleh Inspektorat. Dimana Inspektorat telah mengeluarkan surat bebas temuan dari Tahun 2014 sampai 2019 diperiode pertama saya. Sampai saat ini saya merasa tidak melakukan penyalahgunaan anggaran,” kata Musdin, saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Atas laporan HMK, dirinya siap untuk memberikan keterangan dengan menyiapkan dokumen bila dipanggil oleh pihak Kejari Muna.
“Siap menghadapi laporan ataupun panggilan Kejaksaan karena laporan itu saya anggap tidak melakukannya. Saya akan siapkan bukti-buktinya,” cetusnya.
Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Kusambi (HMK) melaporkan dugaan adanya manipulasi anggaran dan penggunaan Dana Desa (DD) Desa Kombikuno yang tidak sesuai dengan
peruntukannya, serta ketidaktransparanan dalam pengelolaan Bumdes yang berujung
pada kerugian negara dan masyarakat di Kejari Muna.
Dalam aduannya, Ketua HMK, Gilamg, menyebutkan bahwa pada tahun 2017, anggaran yang dialokasikan untuk penyertaan modal Bumdes sebesar Rp176.500.000,00, yang digunakan untuk mendirikan Depot Air Minum. Ternyata tidak memberikan keuntungan yang jelas bagi masyarakat.
Aduan kedua, pada tahun 2018, terjadi pergantian ketua Bumdes yang dilakukan oleh Kepala Desa secara sepihak, untuk memuluskan kepentingan pribadi oknum-oknum yang terlibat, termasuk penggunaan dana desa untuk membeli kendaraan mobil PICK UP yang diduga atas nama pribadi Kepala Desa.
Aduan ketiga, penyertaan modal untuk Bumdes Kombikuno terus disalurkan, tahun 2019 anggaran sebesar Rp. 114.172.560,00 digunakan tanpa transparansi yang jelas. Di tahun 2020, usaha BRI Link yang diduga berkaitan dengan Bumdes juga tidak diumumkan kepada masyarakat.
Adua keempat, di tahun 2021, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam APBDesa, dengan adanya dugaan mark-up anggaran pada proyek pembangunan seperti Keramba Tancap dan Rumah Singgah Nelayan.
Laporan: LM Nur Alim











