Hukum & Kriminal

Seorang Warga Ditangkap di Pelabuhan Raha Kabupaten Muna Membawa 104,25 Gram Narkoba

530
×

Seorang Warga Ditangkap di Pelabuhan Raha Kabupaten Muna Membawa 104,25 Gram Narkoba

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Pelabuhan Raha, Kabupaten Muna. (Foto: Ist/KR)
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Pelabuhan Raha, Kabupaten Muna. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Tim Satresnarkoba Polres Muna berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Pelabuhan Nusantara Raha, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, yang berujung pada penangkapan seorang terduga pelaku berinisial LS, pada Selasa, 10 Desember 2024, sekira pukul 05.00 WITA.

Tersangka LS, seorang pria berusia 34 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Wamelai, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Ia berhasil ditangkap aparat kepolisian saat melakukan operasi yang bermula dari informasi masyarakat.

Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri, mengungkapkan kronologi penangkapan LS berawal dari informasi dari masyarakat. Tersangka LS diketahui membawa narkoba atau narkotika jenis Sabu-sabu dari Kendari menuju Raha menggunakan Kapal Malam Aksar.

Baca Juga :  Tim Hukum Bachrun-Asrafil Laporkan Penyerangan Posko ke Polres Muna

“Saat kapal tiba pada Selasa dini hari, sekitar pukul 04.40 Wita, tim kepolisian langsung memeriksa kapal tersebut setelah sandar di Pelabuhan Raha. LS diamankan bersama barang bukti awal berupa sebuah ponsel iPhone 13 hitam dan uang tunai Rp 575.000 ribu rupiah,” ungkapnya, dalam siaran persnya yang diterima media ini, Rabu (11/12/2024) malam.

Kata Wakapolres Muna, setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis Sabu disimpan dalam tas ransel biru milik rekannya. Pemeriksaan lanjutan pada tas tersebut menemukan dua sachet besar berisi kristal bening diduga Sabu dengan berat bruto 104,25 gram, bersama barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Polsek Katobu Kabupaten Muna Tak Tahan Pelaku Penganiayaan Nenek Penjual Tomat di Pasar

“Barang bukti yang diamankan petugas keseluruhan yakni 1 unit ponsel iPhone 13 hitam, uang tunai Rp 575.000, 1 tas ransel biru navi, serta 2 sachet besar berisi kristal bening diduga Sabu. Barang lainnya termasuk baju kaos hitam dan komponen motor, bebernya.

Berdasarkan keterangan tersangka LS, membawa barang haram tersebut dengan iming-iming mendapatkan atau menerima upah uang sebesar Rp2 juta rupiah dari seorang narapidana narkotika berinisial YR, yang kini berada di Rutan Raha. LS diminta mengambil paket Sabu yang disembunyikan di batang pohon beringin yanga ada di dekat salah satu SMA di Kota Kendari, kemudian membawanya ke Raha menggunakan kapal malam untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti Pekara Pidum, Narkotika Kasus Terbanyak

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pemeriksaan intensif terhadap tersangka akan dilakukan untuk mengungkap jaringan lainnya dan dilakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti secara Laboratorium. Hingga Desember 2024, Polres Muna telah mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan total 32 tersangka. Sebanyak 23 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21),” pungkas Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri.

 

 

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!