Hukum & KriminalMuna Raya

Polsek Katobu Kabupaten Muna Tak Tahan Pelaku Penganiayaan Nenek Penjual Tomat di Pasar

809
×

Polsek Katobu Kabupaten Muna Tak Tahan Pelaku Penganiayaan Nenek Penjual Tomat di Pasar

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Muna AKP Welli Malau saat menerima massa aksi. (Foto: LM Nur Alim/KR)
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Muna AKP Welli Malau saat menerima massa aksi. (Foto: LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kasus penganiayaan terhadap seorang nenek penjual tomat di Pasar Laino Raha, Kabupaten Muna, Wa Ome (87) memicu kekecewaan dan tuntutan agar pelaku ditahan.

Pada Jumat, 8 November 2024, Hasan Rapi, terduga pelaku penganiayaan, diduga menampar Wa Ome, seorang nenek berusia 87 tahun, sebanyak tiga kali di area pasar ikan. Peristiwa ini disaksikan oleh beberapa penjual ikan lainnya.

Setelah diamankan di Polsek Katobu, Hasan tidak ditahan dan dibebaskan dengan syarat wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Keputusan ini memicu protes dari Safaruni, yang menganggap tindakan Polsek Katobu mencederai rasa keadilan terhadap korban.

Baca Juga :  Jangan Ditiru! Edarkan Sabu-sabu, Seorang Petani Asal Bombana Ditangkap Polisi

“Saat ini pelaku sudah mengakui bahwa telah menampar korban, tapi tidak ditahan, aneh,” ujar Safaruni saat melakukan aksi di Polres Muna, Senin (11/11/2024).

ini tampilan gambar iklan:

Ia berharap pihak kepolisian menahan pelaku untuk menjaga rasa keadilan, mengingat korban saat ini dalam keadaan sakit dan mengalami kehilangan ingatan.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Muna, AKP Welli Malau,
menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini termasuk tindak pidana atau bukan.

Baca Juga :  Perekrutan PPS dan PPK Terbukti Melanggar, Anggota KPU Muna Barat Terancam Sidang Kode Etik

“Hasil pemeriksaan terduga pelaku, betul mengakui, telah terjadi penganiayaan dengan menempeleng korban sebanyak tiga kali dengan memeriksa tujuh saksi. Tapi setelah dilakukan visum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik,” ungkap AKP Welli.

Ia menambahkan, tidak dilakukan penahanan karena kasus ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan terduga pelaku bersikap kooperatif.

“Terduga masih koperatif dan siap wajib lapor Senin dan kamis,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menilai bahwa Hasan Rapi tidak memenuhi kriteria untuk ditahan karena dianggap kooperatif dan siap wajib lapor.

Baca Juga :  PMMI Serahkan Piagam Rekor MURI Benteng Terluas Kotano Muna ke Pemda Muna

“Terduga masih koperatif dan siap wajib lapor Senin dan kamis,” pungkas AKP Welli.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, dalam sistem hukum Indonesia, penahanan terhadap tersangka tindak pidana ringan (Tipiring) diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan dapat dilakukan jika terdapat alasan kuat, seperti adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, adanya kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti, dan adanya kekhawatiran tersangka mengulangi tindak pidana.

 

 

 

Laporan: LM Nur AlimAlim
Editor: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan:

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!