Hukum & Kriminal

Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti Pekara Pidum, Narkotika Kasus Terbanyak

1214
×

Kejari Muna Musnahkan Barang Bukti Pekara Pidum, Narkotika Kasus Terbanyak

Sebarkan artikel ini
Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren, memimpin pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Kejari Muna. (Foto: LM Nur Alim/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemerintah Kabupaten Muna melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (10 Oktober 2024).

Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Muna merupakan barang bukti semua kasus tindak pidana umum yang ditangani pada periode 1 Mei sampai dengan 31 Agustus 2024.

Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren, mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan tri wulan yang dilaksanakan setiap tahunnya.

“Semua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, akan dieksekusi barang buktinya. Tindakan yang dilakukan Kejari Muna adalah tindakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Robin dalam sambutannya di acara itu, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga :  Jangan Ditiru! Edarkan Sabu-sabu, Seorang Petani Asal Bombana Ditangkap Polisi

Robin mengucapkan, terimakasih kepada pihak Pengadilan Negeri Raha yang diwakili Dio Dera Darmawan, Kepala BNN Muna Muhammad Ridwan Zain, Kasat Narkoba Polres Muna AKP Asrun, dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Muh. Taufik Samudra, telah hadir dan bersama-sama melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini.

Dalam kesempatan itu juga, Kasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti Kejari Muna, M. Djunaedi, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun dan tahun ini kali yang kedua.

Baca Juga :  Bidhumas Polda Sultra Berbagi Takjil di Depan Mako

“Pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan surat perintah putusan Pengadilan nomor 883/P.13/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024. Adapun kasus tindak pidana umum yang akan dimusnahkan barang buktinya berasal dari 34 perkara, terdiri dari perkara narkotika, sajam, ilegal fishing, dan persetubuhan anak,” ucapnya.

“Perkara narkotika yang terbanyak yakni 14 perkara dan sampai saat ini masih banyak yang masih tahap sidang di pengadilan,” sambungnya.

Baca Juga :  Tim Hukum Bachrun-Asrafil Laporkan Penyerangan Posko ke Polres Muna

Dia membeberkan, untuk pemusnahan barang bukti Sabhu sebanyak 35 gram akan digunting dan dicampur dengan porselen didalam ember kemudian diaduk lalu dimasukkan kedalam lubang yang sudah digali untuk dikubur.

“Begitu juga dengan barang bukti sajam, Hp dan timbangan, akan dihancurkan. Sementara barang bukti lainnya akan dibakar, seperti baju, tas, dan jaring,” terangnya.

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!