Hukum & Kriminal

Dua Nelayan Peracik Handak Asal Kolaka Ditangkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra

594
×

Dua Nelayan Peracik Handak Asal Kolaka Ditangkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Dua nelayan peracik Handak asal Kolaka ditangkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra berhasil menangkap dua terduga pelaku pembuat bahan peledak di wilayah pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sekitar pukul 23.30 WITA, pada Sabtu, 28 September 2024.

Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah FR (15) dan IK (17), keduanya merupakan warga Kelurahan Anaiwoi. Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait aktivitas ilegal tersebut, di antaranya mesin penggiling pupuk; 3 karung pupuk yang telah dihaluskan; jerigen berisi bahan bakar pertalite; detonator; dopis, dan perlengkapan lain untuk pembuatan bahan peledak.

Dir Pol Airud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu, melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Tendri, menjelaskan kronologi penangkapan bermula saat Tim Subdit Gakkum memeriksa sebuah rumah yang diduga milik FS, terduga pembuat bahan peledak.

Baca Juga :  Polda Sultra Sidak SPBU Punggolaka Kendari, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

“Di dalam rumah tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal tersebut. FS berhasil melarikan diri dengan melompat melalui jendela dapur ke arah perairan pemukiman. Namun, dua rekannya, FR dan IK, berhasil ditangkap,” ungkap Tendri, dalam siaran persnya yang diterima awak media ini, Senin (30/9/2024).

Kompol Tendri bilang, pengungkapan dan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Subdit Gakkum dari warga sekitar yang mengarahkan petugas ke Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka. Di sana, ditemukan barang bukti tambahan berupa mesin penggiling dan dua karung pupuk yang telah digiling di rumah seorang warga bernama AR.

Baca Juga :  Tim Patroli Polda Sultra Amankan Tiga Pemuda Bawa Sajam Saat Konvoi di Anduonohu

“Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah membuat sendiri bahan peledak di rumah dan menggunakannya untuk menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Kolaka. Tindakan ini melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap FS yang masih buron.

Baca Juga :  Polda Sultra Siagakan Personel Pada Pelantikan Prabowo-Gibran, Jaga Keamanan

Operasi penegakan hukum ini dipimpin oleh Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono S.I.K., M.H., dan Tim Gakkum. Setelah penangkapan, dilakukan gelar perkara dan pembuatan laporan resmi.

Kompol Tendri menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pembuat bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga ekosistem laut dan melindungi lingkungan perairan dari kerusakan terumbu karang dan biota laut,” pungkasnya.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!