Kolom Sultra

Beredar Foto Hewan Endemik Sultra Mati Disembelih, Diduga di Kawasan Pertambangan

711
×

Beredar Foto Hewan Endemik Sultra Mati Disembelih, Diduga di Kawasan Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Foto hewan Anoa yang mati di sembelih beredar. (Foto: IST/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Beredar foto, hewan Endemik Sulawesi Tenggara Anoa mati di bunuh. Diduga hewan ikon Sulawesi Tenggara ini mati dibunuh dengan cara disembelih (gorok).

Berdasarkan foto yang didapatkan media ini, hewan yang jadi kebanggaan Sultra ini sudah mati tergeletak di atas terpal berwarna biru dengan leher terpotong dan sedang dipantau seseorang. Di sekitar lokasi tempat hewan tampak ada tanah galian pertambangan. Diduga lokasi tempat mati hewan itu di lokasi pertambangan.

Belum lama ini, warganet juga sempat terpesona dengan viralnya hewan endemik Sultra itu jalan-jalan di salah satu base camp pertambangan di Sultra. Video itu beredar di beberapa akun media sosial. Diduga tempat itu merupakan base camp salah satu pertambangan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Baca Juga :  Instalasi Air 11 Kilometer di Kabaena Terpasang, Sumber Air Makin Dekat Berkat PT TMS

BKSDA Sultra Turunkan Tim Investigasi Cek Kematian Hewan Endemik Anoa di Lokasi Tambang

Menindaklanjuti foto yang beredar itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menurunkan tim invesgitasi mengecek langsung kebenaran kematian hewan Endemik Sultra itu yang diduga terjadi di lokasi pertambangan.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto, mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan hewan dilindungi ini mati di lokasi pertambangan ataukah tidak.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Kembali Raih UHC Award, Cakupan UHC Tembus 89,65 Persen Peserta Aktif

“Kami belum bisa memastikan, sementara kami melakukan invetigasi dulu apakah benar?, lokasinya dimana?. Kemudian apakah itu foto baru atau foto lama?, terus di tambang mana. Petugas kami sudah kelapangan mencari kebenaran berita tersebut,” ungkap Prihanto saat dihubungi awak media, Selasa (16/7/2024).

Ia menegaskan, jika benar hewan endemik ini sengaja dibunuh, maka pelaku bisa terjerat pidana, maksimal lima tahun penjara.

“Ya kalau sanksinya sudah jelas di UU 5 tahun 1990 tentang BKSDA itu menyebutkan bahwa di pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,” terang Prihanto.

Baca Juga :  Bupati Muna Beberkan Capaian Pembangunannya di HUT Kabupaten Muna ke-64

Hewan yang bernama latin Bubalus (Anoa) merupakan satwa langka asli Indonesia yang dilindungi. Anoa merupakan satwa endemik yang hanya ditemukan di Sulawesi. Keberadaannya sangat di lindungi oleh undang-undang karena selain sebagai hewan langkah, juga sudah jadi ikonik daerah.

Diketahui, Anoa (Bubalus sp.) adalah satwa endemik Sulawesi yang dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Penetapan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!