/*
Breaking News
*/
Pemkot Kendari

Dishub Kendari: Retribusi Parkir di Bahu Jalan Bukan untuk Antrean Solar di SPBU, tapi Semua Kendaraan

32
×

Dishub Kendari: Retribusi Parkir di Bahu Jalan Bukan untuk Antrean Solar di SPBU, tapi Semua Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Paminuddin. (Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari meluruskan informasi yang beredar terkait penerapan retribusi parkir di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dishub menegaskan, retribusi tersebut bukan diberlakukan bagi kendaraan yang sedang mengantre mengisi BBM, melainkan untuk seluruh kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan umum sebagai lokasi parkir dalam waktu tertentu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya mengenai retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Berdasarkan perda tersebut, tarif retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, Rp10.000 untuk kendaraan roda enam, dan Rp15.000 untuk truk kontainer gandeng.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Sapa Masyarakat Gunung Jati Berikan 470 Paket Bantuan Pangan Beras

Namun, Paminuddin menegaskan rekomendasi lokasi pemungutan retribusi yang diterbitkan Dishub tidak pernah ditujukan kepada kendaraan yang sedang mengantre untuk mendapatkan pelayanan pengisian bahan bakar di SPBU.

“Objek retribusi adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan dalam waktu cukup lama, bukan kendaraan yang sedang mengantre di SPBU,” tegas Paminuddin.

Ia menjelaskan, salah satu lokasi yang dimaksud berada di bahu Jalan H. Alala, tepatnya di depan kawasan SPBU dengan area parkir di sisi pesisir sepanjang kurang lebih 200 meter.

Baca Juga :  Pj Walikota Lantik Direktur PDAM Tirta Anoa, Aneka Usaha dan Dewan Pengawas Pasar Kota Kendari

Kawasan tersebut selama ini kerap dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat memarkir kendaraan dalam waktu yang cukup lama sehingga memenuhi kriteria sebagai objek retribusi parkir tepi jalan umum.

Menurut Paminuddin, penetapan titik retribusi tersebut dilakukan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama pemerintah kelurahan, ketua RT, serta RW setempat.

Selain untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, kebijakan itu juga bertujuan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Ia menilai anggapan yang berkembang bahwa retribusi dikenakan kepada kendaraan pengantre solar di SPBU tidak sesuai dengan substansi kebijakan yang diterapkan Dishub.

“Yang dipungut retribusi adalah kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir, bukan kendaraan yang berada dalam antrean pelayanan SPBU,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Kendari Mantapkan Pelaksanaan UCLG ASPAC 2026, 250 Delegasi Kota-kota se Asia-Pasifik dan Indonesia Bakal Hadir

Dishub Kota Kendari memastikan seluruh pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan sesuai ketentuan Perda yang berlaku dan hanya pada titik-titik yang telah ditetapkan secara resmi.

Paminuddin berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara kendaraan yang sedang mengantre untuk memperoleh layanan di SPBU dengan kendaraan yang sengaja memarkir kendaraannya di bahu jalan umum dalam waktu yang lama.

“Klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap kebijakan Pemerintah Kota Kendari dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum,” pungkasnya.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!