KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Polemik lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan Ruko Senapati Land, Kota Kendari, yang dikelolah oleh pengembang yang disoal oleh sejumlah pemilik ruko. Polemik ini hingga berujung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Senin (25/5) 2026).
Tidak puas terima atas hasil RDP tersebut Pengembang akan mengambil langkah hukum lain atas sengketa yang permasalahkan itu.
Pihak pengembang melalui kuasa hukumnya, Lusman Bua SH., MH., menegaskan bahwa mereka siap menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah. Namun penyerahan itu, menurutnya, harus melalui mekanisme hukum dan diputuskan pengadilan agar memiliki kepastian serta kekuatan hukum tetap.
Dalam bahasa hukum pertanahan, langkah ini disebut sebagai upaya “menguji legal standing dan hak keperdataan” seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa.
“Lewat pengadilan nanti semua fakta akan dibuka. Dokumen, kronologi, hingga dasar kepemilikan akan diuji secara objektif. Jadi tidak bisa serta-merta dilakukan pembekuan izin atau pengambilan keputusan sepihak,” ujar Lusman Bua, Senin (25/5/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa konflik ini tidak lagi sekadar persoalan administratif kawasan ruko, tetapi sudah masuk dalam arena pertarungan legalitas hak atas lahan.
Di balik polemik ini, terdapat persoalan klasik yang sering muncul dalam pengembangan kawasan properti: tarik-menarik antara fungsi sosial lahan, kepentingan bisnis, dan hak kepemilikan individu.
Pemilik lahan, Lerius Fernandi, mengklaim area di depan ruko yang kini berpolemik merupakan hak milik pribadinya yang secara hukum terpisah dari bangunan ruko.
Ia menyebut status tersebut telah tercantum dalam dokumen jual beli dan materi promosi awal kawasan.
Menurut Lerius, selama lebih dari satu dekade dirinya juga menanggung biaya operasional kawasan, mulai dari perawatan jalan, pemotongan rumput, penerangan, hingga keamanan lingkungan.
Karena itu, ia menilai pelepasan lahan kepada pemerintah ataupun pemilik ruko harus disertai kompensasi yang layak.
“Tanah memang punya fungsi sosial, tetapi bukan berarti hak seseorang hilang begitu saja. Kalau mau diserahkan, selesaikan dulu hak-haknya sesuai aturan hukum,” katanya.
Dalam perspektif hukum agraria, polemik seperti ini sering muncul akibat perbedaan tafsir antara “fungsi sosial tanah” dan “hak keperdataan pemilik”.
Di satu sisi, negara mendorong lahan fasos-fasum menjadi ruang publik. Namun di sisi lain, pemilik lahan merasa memiliki hak ekonomi dan historis atas aset yang mereka kuasai.
Situasi itulah yang kini membelah pandangan di kawasan Disinapati Lend.
Menariknya, pihak pengembang menyebut persoalan ini sebenarnya tidak terjadi secara menyeluruh. Dari total 73 unit ruko, hanya sebagian kecil pemilik yang belum mencapai kesepahaman.
Menurut data yang disampaikan, sedikitnya 11 pemilik ruko disebut telah melakukan pembayaran kompensasi secara mandiri agar lahan di depan unit mereka dapat dilepaskan.
“Jadi sebenarnya mayoritas tidak ada masalah. Yang berpolemik hanya beberapa unit di bagian depan,” ujar Lerius.
Namun justru di titik itu konflik menjadi sensitif. Sebab polemik fasos-fasum bukan hanya soal nilai kompensasi, tetapi juga menyangkut persepsi publik tentang hak ruang bersama dan kewajiban pengembang kawasan.
Kini, dengan opsi pengadilan mulai dibuka, sengketa Disinapati Lend diperkirakan akan menjadi ujian penting bagi kepastian hukum tata ruang dan pengelolaan kawasan komersial di Kota Kendari.
Jika tidak diselesaikan secara hati-hati, konflik seperti ini berpotensi menjadi preseden baru dalam hubungan antara pengembang, pemilik lahan, pemerintah, dan masyarakat pengguna kawasan.
Sebab dalam banyak kasus pertanahan, yang paling rumit bukan sekadar soal siapa yang memiliki lahan, melainkan siapa yang paling merasa berhak atas ruang yang digunakan bersama.
Editor: Hasrul Tamrin











