Hukum & KriminalMuna Raya

Kapolres Muna Beri Atensi Kasus Intimidasi 5 Jurnalis oleh Oknum Preman di Lagasa

200
×

Kapolres Muna Beri Atensi Kasus Intimidasi 5 Jurnalis oleh Oknum Preman di Lagasa

Sebarkan artikel ini
Kapolres Muna AKBP. Mulkaifin. Foto: Ist

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin berjanji akan menuntaskan proses hukum kasus lima orang jurnalis atau wartawan yang diduga dihalang-halangi dan diintimidasi diduga oknum preman saat meliput proyek penataan kawasan kumuh Talud dan Drainase di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.

Mantan Kasubdit II Reskrimum Polda Sultra itu menyatakan, dirinya sudah mendapat laporan dari bawahannya bahwa ada laporan terkait intimidasi wartawan yang masuk di Polres Muna dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan beberapa orang saksi, tinggal memanggil terlapor.

Baca Juga :  Bachrun Labuta Bulatkan Tekad Maju jadi Calon Bupati Muna 2024, Gaet Wakil Kalangan Muda

“Dalam waktu dekat, kita akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ucapnya, Minggu (18 Juni 2023).

Dia melanjutkan, Polisi bakal bekerja secara profesional dan akan menindak tegas terduga pelaku bila terbukti telah melanggar hukum, sebab kerja jurnalis dilindungi undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 yang memiliki tuntutan pidana.

“Perkara ini menjadi atensi kami untuk segera dituntaskan secepatnya,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang anggota LSM di Muna, Alimin sangat menyayangkan tindakan tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh terduga pelaku bernama Fai dengan membentak dan mengusir secara kasar para jurnalis saat melakukan peliputan di lokasi proyek yang bersumber dari APBN itu.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Masyarakat, Wakapolda Sultra Pantau Arus Balik Mudik di Pelabuhan Nusantara Kendari

“Tiada yang berhak menghalangi kerja-kerja jurnalis dalam melakukan peliputan. Toh, kalau itu terjadi, berarti yang bersangkutan telah berani melanggar hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pers. Dan pelaku harus segera diproses, agar kasus seperti ini tidak lagi terjadi di kemudian hari,” cetusnya.

Alimin berharap, agar pihak kepolisian sigap dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut hingga mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan dan melindungi kebebasan pers seusai dengan undang-undang.

Baca Juga :  Bapas Kendari Lakukan Pendampingan Anak Berkonflik Hukum di Polres Konsel

“Pelaku harus segera ditangkap. Apalagi, bukti-bukti sudah lengkap. Hal ini, harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang dan terjadi pada teman-teman jurnalis yang berada di wilayah lain,” ungkapnya.*

 

 

 

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

ini tampilan gambar iklan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!