KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI, Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Jadikan Sekolah/Kantor Bebas Judi Online” di SMKN 2 Kendari, Senin (18/11/2024). Acara yang dimulai pukul 10.00 WITA ini berlangsung kondusif dan dihadiri oleh siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya.
Kegiatan sosialisasi ini dibawakan langsung oleh personel Subdit V Tipidsiber. Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan berbagai dampak negatif judi online, khususnya bagi pelajar.
“Judi online tidak hanya merusak moral, tetapi juga berpotensi membuat pelajar kecanduan, kehilangan fokus belajar, bahkan berurusan dengan hukum,” tegas personel Subdit V Tipidsiber.
Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari Wakil Kepala Sekolah SMKN 2 Kendari, Usman, S.Pd, serta guru Bimbingan Konseling (BK) yang turut hadir.
Dalam sambutannya, Usman, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Polda Sultra untuk mengedukasi pelajar mengenai bahaya judi online.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada siswa agar menjauhi hal-hal negatif seperti judi online,” ujarnya.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama oleh perwakilan sekolah, siswa, dan pihak Subdit V Tipidsiber. Penandatanganan ini menjadi simbol penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dari praktik judi online. Langkah ini diharapkan mampu mendorong siswa untuk lebih fokus pada pendidikan dan membangun masa depan yang cerah.
Melalui sosialisasi ini, Polda Sultra menekankan bahwa judi online adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Polri terus berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat, khususnya pelajar, agar terhindar dari bahaya yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial mereka.
Editor: Hasrul Tamrin











