KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Upaya penegakan hukum terkait sengketa pertanahan kembali dilakukan secara kolaboratif. Tim teknis Kantor Pertanahan Kabupaten Muna bersama penyidik Satreskrim Polres Muna melakukan peninjauan lapangan guna mengidentifikasi objek tanah yang menjadi dasar laporan dugaan penyerobotan lahan oleh warga, Selasa (21 April 2026).
Menurut perwakilan Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Muna Dwi Almushawir Zuliadi, S.H menyampaikan, bahwa identifikasi berbasis data spasial dalam peninjauan ini, tim BPN Muna melakukan pengukuran ulang menggunakan perangkat GPS akurasi tinggi untuk menentukan, apakah lokasi yang dilaporkan masuk ke dalam plot bidang tanah milik pelapor atau terlapor.
Ia juga menegaskan bahwa peran mereka adalah menyediakan data pendukung yang objektif bagi kepolisian.
“Dalam kasus dugaan penyerobotan, data fisik lapangan harus berbicara. Kami membantu penyidik dengan menyajikan data spasial yang valid agar proses hukum memiliki dasar yang kuat dan tidak salah sasaran,” jelas Dwi Almushawir Zuliadi.
Ia melanjutkan, langkah peninjauan ini dilakukan untuk membantu pihak Polres Muna dalam menangani kasus dugaan penyerobotan tanah untuk menghindari kesalahan objek (error in objecto) dalam proses penyidikan.
“Pihak Polres Muna ingin memastikan setiap langkah hukum didasarkan pada data yang valid dan objektif,” ucapnya.
Peninjauan lapangan berjalan kondusif dan disaksikan oleh Lurah setempat. Hasil dari peninjauan ini diharapkan dapat mempercepat kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan terkait hak atas tanah mereka.
Laporan : LM Nur Alim











