Muna

Sinergi Penegakan Hukum, BPN Muna Dampingi Penyidik Polres Lakukan Peninjauan Lapangan

58
×

Sinergi Penegakan Hukum, BPN Muna Dampingi Penyidik Polres Lakukan Peninjauan Lapangan

Sebarkan artikel ini
Tim teknis Kantor Pertanahan Kabupaten Muna bersama penyidik Satreskrim Polres Muna melakukan peninjauan lapangan guna mengidentifikasi objek tanah yang menjadi dasar laporan dugaan penyerobotan lahan oleh warga, Foto : Ist.

KOLOMRAKYAT.COM: MUNA – Upaya penegakan hukum terkait sengketa pertanahan kembali dilakukan secara kolaboratif. Tim teknis Kantor Pertanahan Kabupaten Muna bersama penyidik Satreskrim Polres Muna melakukan peninjauan lapangan guna mengidentifikasi objek tanah yang menjadi dasar laporan dugaan penyerobotan lahan oleh warga, Selasa (21 April 2026).

Menurut perwakilan Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Muna Dwi Almushawir Zuliadi, S.H menyampaikan, bahwa identifikasi berbasis data spasial dalam peninjauan ini, tim BPN Muna melakukan pengukuran ulang menggunakan perangkat GPS akurasi tinggi untuk menentukan, apakah lokasi yang dilaporkan masuk ke dalam plot bidang tanah milik pelapor atau terlapor.

Baca Juga :  Peneliti Ditjen Migas Kementrian ESDM Teliti Migas di Desa Moolo, Bupati Muna Langsung Jemput

Ia juga menegaskan bahwa peran mereka adalah menyediakan data pendukung yang objektif bagi kepolisian.

“Dalam kasus dugaan penyerobotan, data fisik lapangan harus berbicara. Kami membantu penyidik dengan menyajikan data spasial yang valid agar proses hukum memiliki dasar yang kuat dan tidak salah sasaran,” jelas Dwi Almushawir Zuliadi.

Ia melanjutkan, langkah peninjauan ini dilakukan untuk membantu pihak Polres Muna dalam menangani kasus dugaan penyerobotan tanah untuk menghindari kesalahan objek (error in objecto) dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  BULOG Raha Tuntas Salurkan Beras Bantuan Pangan Gratis kepada 19.913 PBP di Muna

“Pihak Polres Muna ingin memastikan setiap langkah hukum didasarkan pada data yang valid dan objektif,” ucapnya.

Peninjauan lapangan berjalan kondusif dan disaksikan oleh Lurah setempat. Hasil dari peninjauan ini diharapkan dapat mempercepat kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan terkait hak atas tanah mereka.

Laporan : LM Nur Alim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!