Hukum & Kriminal

Kepastian Hukum Kejati Sultra Dalam Perkara Penipuan Pengadaan Material Jalan Inner Ringroad Kendari Dipertanyakan

65
×

Kepastian Hukum Kejati Sultra Dalam Perkara Penipuan Pengadaan Material Jalan Inner Ringroad Kendari Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Korban Penipuan, Dahlan Moga bersama kolega dan korban. (Foto: Hasrul/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Kepastian hukum penyelesaian perkara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan pengadaan material LPA proyek pembangunan jalan Inner Ringroad atau jalan Kembar Kali Kadia, Kota Kendari, dipertanyakan oleh korban.

Nahasnya, dalam kasus tersebut korban atas nama Rafiuddin yang mengajukan aduan hukum justru tidak mendapatkan kepastian hukum. Dimana dalam perkara ini setelah proses penyidikan dinyatakan rampung oleh Penyidik Polda Sultra kemudian dilakukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati).

Ironisnya dalam pelimpahan berkas perkara tersebut JPU berdasarkan hasil penelitiannya berkas dikembalikan kepada penyidik (P-19) disertai petunjuk. Aksi bolak balik berkas perkara ini dilakukan sampai lima kali, hingga akhirnya masa tahanan terduga pelaku penipuan di Rutan Polda Sultra atas nama FN selaku karyawan PT Istaka (perusahaan pekerjaan proyek jalan Inner Ringroad) dinyatakan berakhir, belum ada kesimpulan atau penetapan (P-21) dari JPU Kejati Sultra dalam perkara ini.

Baca Juga :  Bapas Kendari Lakukan Pendampingan Anak Berkonflik Hukum di Polres Konsel

Kuasa Hukum Korban, Dahlan Moga, mengatakan sangat menyayangkan sikap dan tindakan penyelesaian hukum Kejati Sultra dalam perkara ini, yang tidak mendapatkan kepastian hukum sebagaimana mestinya.

“Bagaimana mungkin dua alat bukti Penyidik yang sudah cukup dan berkas-berkas lengkap bisa dikembalikan (P-19) oleh JPU Kejati dengan dalih belum lengkap sampai lima kali, inikan aneh. Penyidik Polda Sultra sudah menyatakan lengkap tapi justru JPU Kejati sebaliknya, ada apa?,” ucapnya, kepada awak media, Jumat (3/4/2026) kemarin.

Menurutnya, kliennya sebagai korban tidak mendapatkan kepastian hukum akibat proses bolak-balik berkas yang berlarut-larut itu, seolah-olah menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara Penyidik Polda Sultra dan JPU Kejati Sultra.

“Korban seperti dipermainkan. Kalau memang serius menangani perkara ini seharusnya tidak perlu ada permintaan berulang untuk melengkapi berkas sampai 5 kali, inikan lucu. Berarti ini ada unsur kesengajaan untuk menggantung perkara ini, sampai masa penahanan tersangka berakhir,” tegasnya.

Baca Juga :  Kades Matombura Dituntut 15 Tahun Penjara, Kasus Mantan Kades Jalan di Tempat

Atas kejanggalan dalam penyelesaian perkara ini, lanjut Dahlan Moga, ia bersama kolega dan juga korban akan menempuh langkah hukum keberatan ke Kejaksaan Agung RI kiranya kasus ini dapat ditindaklanjuti ke tingkat Pengadilan Tinggi dan meminta kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pemeriksaan berkas terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini.

“Kami akan meminta bantuan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penyelesaian perkara ini, karena kami liat ada upaya kongkalikong yang sistematis dalam penyelesaian yang dilakukan agar bagaimana terduga pelaku lolos dari jeratan hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, korban bernama Rafiuddin menjelaskan awal mula kasus ini terjadi pada Juli 2022 sampai Januari 2023 saat ia diminta sebagai vendor individu untuk mengirimkan material LPA menggunakan Mobil Truk pada proyek jalan Inner Ringroad di Kawasan Kali Nadia yang dikerjakan oleh FN sebanyak 11.783 ton material. Namun dari 11 invoice yang diajukan hanya 5 invoice yang baru dibayarkan oleh terduga pelaku atau FN.

Baca Juga :  Pelaku Pelempar Mobil Kepala Dinas PUPR Muna Divonis 4 Bulan Penjara, JPU Banding

“Pada awal kerja sama, pembayaran berjalan lancar sampai lima kali pengiriman invoice, selalu dibayarkan. Namun, pada pengiriman berikutnya sebanyak enam kali, pembayaran tidak kunjung diselesaikan, sampai saat ini,” katanya.

Rafiuddin bilang, setiap mempertanyakan sisa invoice yang belum dibayarkan FN hanya menjajikan terus sejak tahun 2022 sampai saat ini. Padahal, berdasarkan informasi yang dia peroleh seluruh pembiayaan proyek tersebut sudah dibayarkan oleh pemerintah setempat.

“Sisa invoice yang belum dibayarkan itu hampir 1 miliar rupiah sekitar 970 juta lebih. Semua itu ada bukti-buktinya,” bebernya.

Parahnya lagi saat ia menagih dengan mendatangi langsung di Jakarta, terduga pelaku atau FN bahkan menggunakan jasa preman untuk mengancam mencegat penagihan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!