KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan bahwa pemberitaan yang menuding Gubernur Andi Sumangerukka menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk tambang Diorit milik PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tidak akurat.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra, Andi Syahrir mengungkapkan, hal yang dimaksud bukanlah IUP, melainkan jenis tambang galian C yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan pemprov.
“Itu bukan IUP. Tidak ada kewenangan Pemprov atau gubernur untuk mengeluarkan IUP,” tegasnya, dalam siaran persnya yang diterima media ini, pada Rabu (21/1/2026) malam.
Menurutnya, terkait tambang galian C, itu kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP). Akan tetapi, permohonan tambang galian C tersebut bahkan belum disetujui dan saat ini telah dikembalikan kepada pemohon karena masih ada syarat yang belum terpenuhi.
Andi Syahrir menekankan pentingnya jurnalis terliterasi terhadap istilah teknis pertambangan agar tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan publik. Dan tidak asal tulis sehingga menyebabkan keriuhan yang tidak perlu di masyarakat.
“Jangan selalu berlindung di ketiak UU Pers, lalu menulis tanpa kode etik yang benar, menciptakan fitnah, atau memicu ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah. Hati-hati bermain di ruang ini,” pesannya.
Andi Syahrir menambahkan, di sinilah pentingnya kenapa seorang jurnalis harus benar-benar memahami apa yang ditulisnya. Sehingga informasi yang didistribusikan ke publik memberikan edukasi yang mencerahkan.
“Di situlah kualitas seorang jurnalis diukur. Dia jurnalis andal yang patut dihormati sebagai seorang intelektual atau orang yang sedang merendahkan marwah jurnalis yang mulia. Untuk itu, kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk mengujinya,” pungkasnya.
Editor: Hasrul Tamrin











