Kolom Sultra

Bukan IUP, Tambang Diorit di Konkep Cuma Permohonan Galian C yang Belum Disetujui

264
×

Bukan IUP, Tambang Diorit di Konkep Cuma Permohonan Galian C yang Belum Disetujui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Dola AI)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan bahwa pemberitaan yang menuding Gubernur Andi Sumangerukka menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk tambang Diorit milik PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tidak akurat.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra, Andi Syahrir mengungkapkan, hal yang dimaksud bukanlah IUP, melainkan jenis tambang galian C yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan pemprov.

Baca Juga :  Gubernur Sultra Berhentikan dan Lantik Pejabat Eselon II Pemprov dan Serahkan SK Plt Kepala OPD, Ini Daftarnya

“Itu bukan IUP. Tidak ada kewenangan Pemprov atau gubernur untuk mengeluarkan IUP,” tegasnya, dalam siaran persnya yang diterima media ini, pada Rabu (21/1/2026) malam.

Menurutnya, terkait tambang galian C, itu kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP). Akan tetapi, permohonan tambang galian C tersebut bahkan belum disetujui dan saat ini telah dikembalikan kepada pemohon karena masih ada syarat yang belum terpenuhi.

Baca Juga :  Semarak HUT Sultra Ke-62, Disnakertrans Gandeng 44 Perusahaan Gelar Job Fair hingga Pemagangan Luar Negeri

Andi Syahrir menekankan pentingnya jurnalis terliterasi terhadap istilah teknis pertambangan agar tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan publik. Dan tidak asal tulis sehingga menyebabkan keriuhan yang tidak perlu di masyarakat.

“Jangan selalu berlindung di ketiak UU Pers, lalu menulis tanpa kode etik yang benar, menciptakan fitnah, atau memicu ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah. Hati-hati bermain di ruang ini,” pesannya.

Baca Juga :  Tiga Kabupaten di Sultra Raih Penganugrahan Paritana Award Tingkat Provinsi dari Presiden

Andi Syahrir menambahkan, di sinilah pentingnya kenapa seorang jurnalis harus benar-benar memahami apa yang ditulisnya. Sehingga informasi yang didistribusikan ke publik memberikan edukasi yang mencerahkan.

“Di situlah kualitas seorang jurnalis diukur. Dia jurnalis andal yang patut dihormati sebagai seorang intelektual atau orang yang sedang merendahkan marwah jurnalis yang mulia. Untuk itu, kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk mengujinya,” pungkasnya.

 

 

Editor: Hasrul Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!