Nasional

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi Sumatra Utara

198
×

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi Sumatra Utara

Sebarkan artikel ini
(Foto: Dok. Jasa Raharja)

KOLOMRAKYAT.COM: Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan mandat negara dalam perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas, bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (Lakajol) antara Kereta Api Sribilah Utama dengan minibus bernomor polisi BK-1657-ABP yang terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

Peristiwa tersebut berlangsung di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.

Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan penanganan korban berjalan cepat dan tepat sasaran.

Dalam kecelakaan tersebut, sembilan orang penumpang mobil Toyota Avanza dilaporkan meninggal dunia. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar.

Baca Juga :  Jasa Raharja Survey Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah Jelang Mudik

Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kecelakaan terjadi ketika minibus BK-1657-ABP melaju dari arah Jalan Abdul Hamid dan melintasi perlintasan kereta api tanpa palang. Diduga pengemudi tidak memperhatikan kereta api Sribilah Utama yang tengah melintas, sehingga terjadi tabrakan. Akibat benturan tersebut, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari lokasi awal kejadian.

Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Kanwil Sumatra Utara segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kemudian ke rumah sakit. Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, serta berkoordinasi untuk penerbitan jaminan rumah sakit bagi korban luka-luka agar proses perawatan dapat dilakukan tanpa kendala administrasi.

Baca Juga :  Direktur Jasa Raharja Sebut Penerapan SIM C-1 Pastikan Pengguna Kendaraan CC Besar Memiliki Kompetensi

Kehadiran langsung petugas di lapangan merupakan wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menjelaskan bahwa korban kecelakaan tersebut memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Undang-undang ini memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

“Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan sebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Seluruh santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Dodi.

Baca Juga :  Hari Pers Nasional 2025 Berlangsung di Provinsi Riau

Ia menambahkan bahwa Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.

“Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan kewaspadaan penuh diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari,” ucapnya.

Melalui sinergi yang erat dengan kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku kepentingan terkait, Jasa Raharja terus berkomitmen menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan publik yang responsif, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!