Hukum & Kriminal

PT OSS Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan Warga, Pemilik Tempuh Jalur Hukum

462
×

PT OSS Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan Warga, Pemilik Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ist/KR)

KOLOMRAKYAT.COM: KENDARI – Salah seorang warga di Desa Paku Jaya, Kabupaten Konawe, Beddu Karim melalui kuasa hukumnya dari I’M Justice Law Office melaporkan perusahaan Smelter Nikel PT Obsidian Stainless Steel (OSS) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyerobotan lahan miliknya.

Lahan yang telah dimilikinya sejak puluhan tahun berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 2,96 hektar yang terletak di Desa Paku Jaya, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, kini dimanfaatkan dan dikuasai oleh PT OSS.

Baca Juga :  Polda Sultra Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Anoa Tahun 2024, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Beddu Karim memiliki tanah yang sah secara hukum dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan surat pengalihan penguasaan atas sebidang tanah tertanggal 28 Maret 2011.

Kuasa Hukum Warga, Muhammad Vandy, mengungkapkan berdasarkan keterangan dari kliennya bahwa pada tahun 2021 PT OSS diduga tanpa sepengetahuan dan izin pemilik tanah telah memasuki, menguasai, dan menggusur sebagian lahan yang bersertifikat dan surat pengalihan penguasaan atas sebidang tanah.

Baca Juga :  BNNK Muna Melampaui Target Assesmen Tersangka Narkoba, 10 Proses Hukum dan 3 Direhabilitasi

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh PT OSS, lahan milik Beddu karim mengalami kerusakan tanaman Kelapa Sawit yang ada di lahan tersebut.

“Atas kejadian itu, klien kami mengalami kerugian materiil maupun immateriil karena adanya penyerobotan dan perusakan terhadap objek tanah milik klien kami,” katanya, Kamis (4/9/2025).

Vandy menduga tindakan PT OSS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan/atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin sesuai Pasal 167 KUHP.

Baca Juga :  Aliansi Gerbang Kota dan Masyarakat Tolak Penangguhan Kepala Desa Bangun Jaya, Polda Tegakkan Aturan

“Untuk itu, kami meminta pihak Polda Sultra segara memproses PT OSS serta melakukan penyelidikan terhadap aktivitas industri PT OSS yang beroperasi di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut pihak PT OSS belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Editor: Hasrul Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!